DEMAK, jateng.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak dituding tidak netral oleh tim dari pasangan nomor urut 01 saat menyelenggarakan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak tempo hari.
Surat somasi pun diberikan tim kuasa hukum pasangan Edi Sayudi dan Eko Pringgolaksito (pasangan Edi - Eko) dalam audiensi yang diterima Komisioner KPU Demak di ruang rapat KPU Demak, Selasa 29 Oktober 2024.
Mustain, SH.MH selaku ketua tim advokat pasangan Edi-Eko menuding pihak penyelenggara pemilihan umum dan para panelis yang teribat dalam debat pertama pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Demak tersebut bermain mata, sehingga pasangan calon 02 yakni Eisti dan Gus Bad, dapat menjawab semua pertayaan dari panelis dengan lancar seakan tanpa berfikir.
"Kami hari ini datang ke KPU Demak memberikan somasi karena ada skandal antara KPU Demak dan tim panelis, yang patut diduga bertujuan menguntungkan pasangan 02. Dalam somasi ini, kami sampaikan bahwa ketika debat dilakukan, pasangan 02 saat mendapatkan pertanyaan dari panelis dapat menjawab dengan runut, membaca catatan terkesan tidak berfikir runut dan bisa dilihat saat live," terangnya.
BACA JUGA: Debat Pertama Pilwakot Semarang 2024 Bakal Digelar 1 November Mendatang
BACA JUGA: Debat Publik Pertama Paslon Salatiga Diwarnai Yel-yel, Moderator Tegur Timses Berkali-kali
Akhirnya, pihaknya mengirimkan somasi kepada KPU Demak dengan beberapa point tuntutan di dalamnya yakni, KPU Demak harus mengganti ketua tim panelis, mengganti seluruh panelis, lalu menunjuk panelis yang kompeten dan sesuai dengan latar akademiknya, memberikan penjelasan resmi tertulis pada tim hukum advokasi pasangan 01 terkait pelaksanaan debat yang tidak independent, serta bersifat netral dan menjaga kerahasiaan soal dalam debat putaran ke dua.
"Jika dalam 1 x 24 jam setelah surat somasi ini diserahkan, namun KPU Demak tidak menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi secara benar dan tidak mengabulkan tuntutan kami, maka kami akan melayangkan somasi yang kedua, kalo tidak juga ketiga kalo tidak juga akan kita buka bukti awal ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia)," ucapnya.
Klarifikasi KPU Demak
Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh tim hukum advokasi pasangan 01 tersebut, Komisioner KPU Demak yang menerima audiensi dan surat somasi tersebut menyampaikan bahwa empat dari tuntutan tersebut akan ditindak lanjuti oleh KPU Demak. Sebagai penyelenggara debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi, mulai dari penetapan panelis hingga apa saja yang diperlukan dan dibutuhkan panelis untuk pelaksanaan acara tersebut.
BACA JUGA: Penguatan Mesin Politik PKB, Gus Yusuf Motivasi PKB Demak Menangkan Edi-Eko
BACA JUGA: Tim Hukum Ahmad Lutfi-Yasin Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah ke Bawaslu
Ia menyampaikan bahwa KPU Demak telah melakukan karantina bagi tim panelis untuk berembuk secara independent, dimana hasil yang berupa 10 soal tersebut kemudian dimasukkan ke dalam segel, yang mana KPU Demak baru mengetahui saat pelaksanaan debat dan di depan audiens. Ia pun memastikan tidak ada kebocoran soal apapun, namun jika memang ada bukti, pihaknya mempersilahkan agar pihak 01 melakukan proses pelaporan sesuai perundangan yang berlaku.
"Maka monggo, jika memang mendapatkan bukti dan fakta tersebut maka monggo untuk diproses, agar jelas dan tidak ada kegaduhan dalam tahapan Pilkada 2024 ini," ucap pria yang akrab di sama Menco ini.
Sementara tuntutan terkait pergantian Tim Panelis, Menco menyampaikan bahwa KPU Demak memiliki skema debat yang mana SK KPU untuk semua yang terlibat untuk debat pertama hanya berlaku untuk gelaran debat pertama saja, terkait apakah tim tersebut akan dilibatkan lagi atau diganti dengan tim lain akan menjadi pembahasan dan juga akan diplenokan terlebih dahulu.