Kucing-kucingan, Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang Bubar Saat Bawaslu Datang

Rabu 23-10-2024,04:54 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

“Ini jelas menciderai demokrasi kita,” ucap Jhon Ricard. 

Ia menambahkan bahwa kejadian serupa juga pernah terjadi di Semarang, melibatkan kepala desa dari Kendal.

Ricard menyanyangkan adanya upaya pengarahan dukungan politik ini, yang menurutnya sangat merusak integritas pemilu di Jawa Tengah. 

Ia berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas atas peristiwa ini, karena melibatkan kepala desa dalam kampanye melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa setelah Bawaslu tiba, para peserta acara langsung membubarkan diri dan meninggalkan hotel. 

Area parkir yang sebelumnya penuh dengan mobil mendadak sepi hanya dalam waktu singkat. 

M. Thohir menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam Pilgub Jateng 2024, termasuk keterlibatan aparat pemerintah daerah seperti kepala desa.

Ke depan, Bawaslu juga berencana memperketat pengawasan di berbagai daerah lain di Jawa Tengah untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk para kepala desa, tetap netral dan tidak melanggar aturan yang ada. 

“Kami akan melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Ini adalah tugas kami demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi,” pungkas Thohir.

Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengarahan dukungan tersebut. 

Pasal 280 UU Pemilu menyebutkan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. 

 

Kategori :