Nelayan Wajib Tahu! Ada Alur Pelayaran Khusus untuk Lalu Lintas Kapal

Jumat 18-10-2024,15:12 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, jateng.disway.id - Setiap perahu atau kapal nelayan yang melintasi alur-pelayaran Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) atau PLTU Batang harus waspada.

Ada alur khusus yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kecelakaan laut di wilayah Pantura Batang itu.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Alur-pelayaran Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang.

"Lalu lintas kapal di wilayah kerja KUPP Batang saat ini tidak pernah terjadi kecelakaan (zero crash) oleh karena itu dihimbau kepada seluruh nelayan untuk selalu mentaati peraturan," kata Kepala Kantor Unit Pengelolahan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Batang, Sugiyanto, Jumat 18 Oktober 2024.

Ia menyebut alur-pelayaran masuk terminal khusus BPI merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh nelayan dan seluruh pengguna pelabuhan.

BACA JUGA:  Calon Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Turun Lapangan, Ada Apa?

BACA JUGA:  Dibayar Rp2.000 per Kotak Suara, Arif Budianto: Bisa Membantu Kebutuhan Keluarga

Setiap yang berlayar harus paham dengan koordinat yang telah ditentukan pemerintah.

Sosialisasi itu mencakup puluhan nelayan yang berasal dari enam desa di sekitar PLTU Batang yaitu Desa Ujungnegoro, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kedungsegog, Sengon dan Depok.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 tahun 2016 dan perubahannya, alur-pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut. 

Penyelenggaraan alur-pelayaran masuk terminal khusus ditetapkan dengan Izin Penyelenggaraan Alur-Pelayaran untuk Badan Usaha yang ditetapkan oleh Menteri.

Subkoordinator Survei Alur dan Perlintasan, Direktorat Kenavigasian, Dirjen Hubla, Edo Bhimawardhana menjelaskan alur-pelayaran masuk pelabuhan dibuat untuk mengarahkan alur masuk keluar pelabuhan dengan aman, dan efisien sampai kapal sandar di dermaga. 

BACA JUGA:  Diskoperindag Kabupaten Pemalang Adakan Standar Pelayanan FKP

“Alur-pelayaran ini penting bagi masyarakat khususnya nelayan dalam beraktivitas dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dan menjaga lalu lintas sekitarnya” jelas Edo Bhimawardhana.

Pelayaran masuk terminal khusus BPI sudah termaktub Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Alur-Pelayaran Masuk Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia.

Kategori :