Aturan itu terbit pada 11 September 2024 yang mengatur koordinat batas alur, sistem rute, tata cara berlalu lintas, daerah labuh kapal dan peta alur-pelayaran.
General Manager Stakeholder Relation BPI yang diajukan oleh Assistant Manager Permit & Government Relation Wicaksono P. Aji menyebut program yang dilaksanakan untuk memenuhi amanat Persetujuan Lingkungan PLTU Batang.
“Sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu satu arah (satu arah) dengan lebar 150 meter. Berbagai sarana bantu navigasi pelayaran telah dipasang di alur-pelayaran,” kata Wicaksono P. Aji.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, mengapresiasi kegiatan itu.
Menurutnya, sosialisasi bisa meningkatkan kesadaran nelayan tentang alur-pelayaran yang sudah ditetapkan.
“Kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi nelayan untuk mengetahui batasan wilayah mana saja yang diperbolehkan melintas. Selain itu, diharapkan BPI dan pemerintah telah memberikan sarana bantu navigasi pelayaran yang jelas sehingga memudahkan nelayan dalam beraktivitas di lautan,” tuturnya.
Kegiatan inisiasi BPI itu menggandeng Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Pehubungan Laut, Kementerian Perhubungan sebagai narasumber.
Selain nelayan, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang.
Lalu Dinas Lingkungan Hidup Batang, Dinas Perhubungan Batang, Kantor Unit Pengelolaan Pelabuhan Kelas III Batang, Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batang, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Batang, para pengguna jasa pelabuhan dan badan usaha pelabuhan.