Laporan Paslon 02 Kandas, Bawaslu Kudus Tegaskan Cabup 01 Tak Melanggar Kampanye

Jumat 18-10-2024,07:37 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, jateng.disway.id - Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disangkakan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, akhirnya dinyatakan tidak terbukti. Cabup 01 tak melanggar kampanye.

Pernyataan cabup 01 tak melanggar kampanye itu dilontarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, sehingga penanganan laporan yang ditujukan kepada Cabup Samani dan Cawabup Bellinda Putri Sabrina dihentikan.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan mengatakan, penghentian laporan itu diputuskan usai melalui proses klarifikasi dan kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sehingga sudah terbukti cabup 01 tak melanggar kampanye.

“Laporan yang diadukan oleh tim hukum Paslon nomor urut 02 pada 9 Oktober 2024 itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Minan, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Diundang Pelantikan Pimpinan DPRD Kudus, Kehadiran Dua Cabup Jadi Sorotan

BACA JUGA:Sam’ani Fokus Pemenangan di Pilkada Kudus, Tak Berniat Laporkan Balik Paslon 02

Dari hasil klarifikasi terhadap para saksi, pelapor dan pihak-pihak terkait lainnya, kata Minan, aktivitas yang dilakukan Paslon 01 di kawasan Alun-alun Simpang 7 tidak memenuhi kriteria sebagai kegiatan kampanye.

“Laporan ini telah kami bahas dalam dua kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu pada 16 Oktober 2024. Kami menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran dalam kegiatan (Paslon 01) itu,”  terang Wahibul Minan.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Paslon 02, lanjut Minan, saat aktifitas makan dan minum di sebuah angkringan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Pelapor menyebut bahwa Sam’ani Intakoris dan timnya terlibat dalam kampanye di zona terlarang.

“Dalam aktivitas tersebut, Paslon nomor urut 01 tidak menyampaikan ajakan, visi, misi atau program kampanye. Kemudian saat hujan turun, calon bupati hanya berdoa memohon perlindungan dari Tuhan,” terangnya.

BACA JUGA:Kalahkan Ratusan Tim 16 Negara, Tim Riset Inovasi Herbal MAN 2 Kudus Berjaya

BACA JUGA:KBRI Washington DC Dukung Inovasi IAIN Kudus Jadi Rujukan Kampus Islam Dunia

Minan menambahkan, pihak Bawaslu juga telah mengkaji dugaan penggunaan fasilitas dan APBD dalam kegiatan tersebut. Dalam laporan menyebutkan, kegiatan kampanye dilakukan bersamaan dengan acara Muria Summer Festival UMKM & Expo yang diduga dibiayai oleh APBD.

Minan pun mengklarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan Paslon 01 berlangsung pada 26 September 2024. Padahal acara Muria Summer Festival dilaksanakan pada 27 hingga 29 September 2024.

“Dari fakta yang ada, tidak ada pelanggaran pidana Pemilu terkait penggunaan fasilitas atau anggaran daerah,” tukasnya.

Bawaslu Hentikan Penanganan Perkara

Dengan demikian, lanjut Minan, maka dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 jo Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disangkakan kepada Paslon 02 juga tidak terbukti.

BACA JUGA:Berobsesi Jadi Kampus Islam Dunia, IAIN Kudus Kolaborasi Universitas di Amerika

BACA JUGA:Paparan Delegasi IAIN Kudus Diacungi Jempol Peserta Konferensi Internasional di Amerika Serikat

“Dari hasil kajian itu, Bawaslu Kudus memutuskan menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum Paslon nomor urut 02,” terangnya.

Minan kembali menegaskan, keputusan penghentian penanganan laporan itu untuk menutup polemik terkait kampanye di kawasan Simpang 7.

“Sekaligus menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Paslon 01 yakni Samani Intakoris tidak melanggar aturan Pemilu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kudus berkomitmen menangani sejumlah persoalan laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Kudus 2024. Salah satunya memeriksa Cabup Samani Intakoris yang diadukan oleh kubu Paslon 02 Hartopo-Wahib.

Pemeriksaan kepada Cabup Sam’ani Intakoris dilakukan Bawaslu pada Senin 14 Oktober 2024. Kedatangan Sam’ani itu untuk memenuhi panggilan Bawaslu, terkait laporan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepadanya.



Kategori :