8 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data

Senin 14-10-2024,12:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID - Cara agar pinjol tidak sebar data bisa dilakukan dengan mudah. Beberapa tips ini efektif untuk mencegah pencurian data, penyalahgunaan data, dan lainnya.

Ancaman penyebaran data bisa saja dilakukan jika nasabah nekat galbay atau tidak lunasi utang. Namun, dengan mengetahui cara agar pinjol tidak sebar data pribadi kalian bisa terbebas dari risiko kerugian tersebut.

Dibalik kemudahan dari layanan pinjol ada salah satu risiko merugikan salah satunya penyalahgunaan dan penyebaran data. Untuk menghindari praktik ilegal tersebut, pengguna perlu tahu cara agar pinjol tidak sebar data supaya data tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Lantas, bagaimana cara agar pinjol tidak sebar data? Berikut ada beberapa solusi efektif yang bisa dilakukan dengan mudah supaya data tetap terlindungi dan aman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:8 Tips agar Pinjol Tidak Sebar Data, Apa Saja?

BACA JUGA:Bagaimana Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi? Lakukan 10 Strategi Ini Dijamin Aman

Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data

1. Buat Kesepakatan

Untuk menghindari penyebaran data oleh pihak pinjol, kalian dapat membuat kesepakatan dengan pihak pinjol mengenai cara penagihan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan. Jika telah disepakati, kalian dan pihak pinjol harus membuat surat perjanjian agar tidak terjadi masalah di masa mendatang.

2. Ajukan Pinjamaan pada Pinjol Terdaftar OJK

Cara agar pinjol tidak sebar data yang bisa dilakukan berikutnya yaitu dengan memilih pinjol yang terpercaya. Pinjol terpercaya akan terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Pinjol resmi memiliki legalitas resmi dan mekanisme peminjaman serta penagihan yang jelas.

3. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Kalian juga bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Caranya cukup mudah. Hanya menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Tak hanya itu, kalian bisa mengirimkan lewat e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 5.000 entitas pinjol ilegal.

4. Lakukan Pembayaran Pinjaman Tepat Waktu

Kategori :