Cegah Kekerasan Seksual, MTs Al Islam Limpung Bentuk Satgas PPKS

Cegah Kekerasan Seksual, MTs Al Islam Limpung Bentuk Satgas PPKS

Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di MTs Al Islam Limpung -ist-

BATANG, diswayjateng.id — MTs Al Islam Limpung membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Madrasah juga menandatangani nota kesepahaman dengan DP3AP2KB Kabupaten BATANG untuk memperkuat perlindungan peserta didik.

Pembentukan satgas dan kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual serta Anti-Perundungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan yang berlangsung Jumat, 18 September 2026 itu diikuti 30 peserta.

Kepala MTs Al Islam Limpung, H. Akhmad Fauzan, mengatakan pembentukan satgas merupakan langkah preventif. Menurutnya, madrasah tidak perlu menunggu kasus terjadi untuk mulai membangun sistem perlindungan.

“Kami tidak menunggu ada kejadian untuk membangun sistem perlindungan. Justru sistem inilah yang kami siapkan lebih dahulu,” ujarnya, Sabtu 19 September 2026.

BACA JUGA: Batang Tahan Pangan, Tapi Lahan Rob Belum Selesai

BACA JUGA: Panen Padi Biosalin di Kasepuhan Capai 7 Ton, Bukti Lahan Rob Batang Bisa Produktif

Pembentukan Satgas PPKS juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam aturan tersebut, pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, kegiatan pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya. Tata kelola antara lain mencakup penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penyediaan sarana prasarana, serta kerja sama dengan instansi terkait.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, madrasah menyiapkan tiga keluaran utama. Pertama, pembentukan Satgas PPKS yang melibatkan unsur pimpinan madrasah, guru Bimbingan dan Konseling, pendidik, tenaga kependidikan, komite, serta orang tua murid.

Kedua, madrasah menyiapkan SOP yang mengatur alur pelaporan, penanganan awal, pendampingan, hingga pemulihan korban. Ketiga, kerja sama dengan DP3AP2KB Kabupaten Batang membuka akses terhadap layanan psikologis, pendampingan hukum, dan pendampingan kasus jika diperlukan.

BACA JUGA: Queena, Atlet Batang Peraih Emas Popda, Cuma Ingin Sepatu Spike

BACA JUGA:Haornas, Seberapa Serius Bupati Faiz Garap Olahraga Batang? Ini Jejak Programnya

Akhmad Fauzan menegaskan mekanisme pelaporan harus memberikan rasa aman bagi pelapor. Kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian dari komitmen madrasah.

“Komitmen kami sederhana: tidak ada kasus yang ditutupi, identitas pelapor dijaga kerahasiaannya, dan tidak ada tindakan balasan terhadap siapa pun yang melapor. Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan pertama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait