DISWAYJATENG.ID - Cara pemutihan SLIK OJK menjadi solusi yang tepat bagi yang ingin mengajukan pinjaman kembali, saat sebelumnya mempunyai skor kredit buruk. Maka pemutihan ini bisa dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Cara pemutihan SLIK OJK dilakukan untuk mengeluarkan nasabah dari blacklist. Tanda adanya pemutihan, nasabah dalam daftar hitam. Untuk itu, cara pemutihan SLIK OJK bisa dilakukan agar pengajuan mudah disetujui.
Dalam proses pengajuan kredit termasuk KPR, ada kemungkinan aplikasi nasabah ditolak. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari dokumen yang tidak lengkap hingga SLIK OJK yang bermasalah. Ketika SLIK OJK bermasalah yang menyebabkan aplikasi kredit ditolak, nasabah bisa melakukan dengan cara pemutihan SLIK OJK tersebut.
Nah, di bawah ini ada beberapa cara pemutihan SLIK OJK yang bisa dilakukan dengan mudah untuk memudahkan dalam mendapatkan pinjaman dengan cepat.
BACA JUGA:4 Cara Pemutihan Nama di SLIK OJK agar Pengajuan KPR Disetujui
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Pemutihan BI Checking dengan Mudah dan Efektif
Cara Pemutihan SLIK OJK
1. Lakukan Pemantauan
Cara pemutihan SLIK OJK yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan kembali pengecekan skor kredit. Jika ternyata tidak ada perubahan, kalian bisa mengajukan komplain ke bank terkait.
2. Lunasi Tunggakan yang Ada
Langkah paling penting yang harus dilakukan untuk menaikkan skor kredit yaitu dengan melunasi utang atau tunggakan yang ada. Jika nasabah masih memiliki tunggakan di salah satu bank, maka bisa dipastikan pinjaman di bank lain juga tidak akan diterima.
3. Bawa Surat Keterangan Utang Lunas
Setelah utang dinyatakan lunas, nasabah dapat meminta surat keterangan atau klarifikasi. Bawa surat tersebut ke kantor OJK sebagai bukti bahwa kalian sudah melunasi utang yang ada. OJK akan melakukan pembaruan skor kredit pada SID. Tunggu sampai SLIK OJK menyatakan bahwa skor kreditmu sudah benar-benar bersih untuk mengajukan kembali pinjaman atau kredit yang tertunda.
4. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Jika nasabah tidak bisa melunasi langsung seluruh utang berikut bunga dan penaltinya, maka nasabah dapat melakukan negosiasi dengan kreditur. Pihak pemberi pinjaman dapat memberikan keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan cicilan maupun meringankan bunga yang dikenakan.