REMBANG, diswayjateng.id - Aksi blokir jalan setapak/brumbung penghubung lokasi tambang oleh sejumlah warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang kemarin lusa, membuat manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) akhirnya angkat bicara.
Tindakan blokir jalan di tambang pada Selasa 8 Oktober 2024, sebagai buntut aksi protes warga terhadap perusahaan semen milik BUMN yang melayangkan gugatan kepada Kantor Pertanahan Rembang (Kantor BPN Rembang).
Departemen Komunikasi Perusahaan SIG Novi Maryanti mengatakan, PT SIG menggugat terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah pada jalan setapak/brumbung Desa Tegaldowo Rembang yang terdaftar atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.
Menurut Novi, jalan setapak tersebut berada dalam area Syarat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) Batu Gamping PT SIG. Sedangkan PT SIG memperoleh perizinan Tambang Batu Gamping di Rembang pada tahun 2016 dan 2017.
BACA JUGA:Pabrik Semen Gresik Serobot 9 Bidang Tanah, Warga Rembang Protes Blokir Akses Jalan
BACA JUGA:Jalan Pantura Pati-Rembang Minta Tumbal, Enam Nyawa Tewas saat Laka Karambol
“Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun,” ujar Novi kepada diswayjateng.id, Kamis 10 Oktober 2024.
Namun dalam perkembangannya, kata Novi, terdapat klaim atas jalan setapak/brumbung yang disebut lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.
Novi menjelaskan, PT SIG dan Pemdes Desa Tegaldowo sempat menggelar pertemuan pada 21 September 2020 lalu. Musyawarah itu juga dihadiri perwakilan Kantor BPN Rembang untuk membahas jalan setapak/jalan brumbung.
BACA JUGA:Kodim 0720/Rembang Sabet Lima Penghargaan TMMD Reguler ke-121 TA 2024
BACA JUGA:Selain Urap Latoh, Berikut Kuliner Khas Rembang yang Memiliki Cita Rasa Menggugah Selera
Kemudian musyawarah kedua belah pihak, lanjut Novi, menghasilkan sejumlah keputusan. Diantaranya Pemdes Tegaldowo mendukung PT SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG.
“Termasuk jalan setapak/jalan brumbung dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo,” terangnya.
Pada Mei 2024, imbuh Novi, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan sejumlah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tegaldowo atas jalan setapak/jalan brumbung tertanggal 30 Oktober 2023.
“Berdasarkan hal itu, SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut terhadap Kantor BPN Rembang untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” tukasnya.
Operasional SIG Sesuai Hukum dan Prosedural
Novi menegaskan, SIG sebagai perusahaan BUMN berkomitmen melakukan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) adalah perusahaan BUMN klaster infrastruktur. Perusahaan ini telah tercatat di PT Bursa Efek Indonesia, dengan 51% saham dimiliki Pemerintah Indonesia.
Bertransformasi sejak tahun 2013, kini SIG telah menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di kawasan regional. Perusahaan semen plat merah ini menjangkau pasar Asia, Australia dan Oceania.
Berbekal pengalaman lebih dari 100 tahun, SIG sebagai holding BUMN semen menyatukan enam anak usaha produsen semen, yaitu PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja Tbk dan Thang Long Cement Company, Vietnam.
BACA JUGA:Tempat Nongkrong Asik dan Seru di Kafe Hits Rembang, Ajak Bestiemu Secepatnya!
BACA JUGA:6 Pantai di Rembang dengan Pemandangan Memukau Wajib Masuk List Destinasimu!
Di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), perusahaan semen nasional tersebut berkomitmen menyediakan solusi bahan bangunan dengan prinsip berkelanjutan. Hal itu untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi emisi gas rumah kaca.