PATI, diswayjateng.id - Perkara dugaan pelanggaran netralitas kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pilkada tampaknya terus terjadi. Selain di Kabupaten Kudus dan Jepara, permasalahan serupa yang kini menular di Kabupaten Pati.
Permasalahan yang kini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati sebenarnya sama seperti di kabupaten lainnya. Yakni gara-gara sejumlah ASN foto bersama salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati 2024.
Bukti foto 3 orang ASN bersama Paslon Cabup mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan, melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Pati. Dari laporan itu, Bawaslu Pati pun sudah memanggil ketiga ASN yang bersangkutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas mengaku, pihaknya telah mengklarifikasi dan meminta keterangan dari 3 ASN yang diduga tidak netral ini.
BACA JUGA:Nama PJ Bupati Kudus Terseret Pusaran Dugaan Keberpihakan ASN di Pilkada
Jika ke tiga ASN di Pati ini terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Pati 2024, Bawaslu berniat meneruskan laporan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN, kita teruskan ke BKN. Ada tiga ASN, terdiri dari dua kepala OPD, dan satu Kepala Bagian,” ujar Sigit Sabtu (5/10).
BACA JUGA:Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu
BACA JUGA:Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas
Hingga saat ini, kata Sigit, pihak Bawaslu Pati masih melakukan pendalaman terkait aduan dugaan ketidaknetralan ASN.
Untuk diketahui, ketiga ASN itu diduga tidak netral karena berfoto dengan salah satu Paslon di Pilkada 2024. Yang mana para ASN berfoto di rumah calon bupati saat masa kampenye Pilkada.