Tiga Residivis Pencurian di Kudus Disergap Polisi, Uang Hasil Kejahatan untuk Nafkahi Anak Istri

Jumat 04-10-2024,06:03 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

KUDUS,diswayjateng.id- Sepak terjang tiga residivis yang kerap membobol sejumlah rumah yang ditinggal pemiliknya di Kota Kudus, kini harus menyerah di balilk jeruji tahanan Mapolres Kudus.

Yang mengejutkan, uang hasil kejahatan mereka digunakan pelaku untuk memberi nafkah istri dan anaknya. Selain itu, digunakan pelaku untuk membangun rumah.    

Aparat polisi pun sempat dibuat geram ulah tiga pelaku itu. Sebab usai kejahatannya terbongkar polisi, mereka sempat kabur beberapa bulan ke Kalimantan.

BACA JUGA:Nana Usulkan Shock Terapi Pelaku Gangster

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti kejahatan mereka dari lima tempat kejadian perkara. Dua pelaku yang ditangkap polisi, yakni HA (50) warga Kabupaten Indramayu dan R (39) warga Kabupaten Demak.

Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni W (50) warga Demak, ditangkap saat berada di Kota Semarang.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, terbongkarnya aksi tiga pelaku berawal pengaduan NW warga Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kudus yang mengaku rumahnya dibobol maling pada Rabu 22 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Wilayah Jepara Dikepung Narkoba, Polisi Tangkap 25 Pelaku dan Ungkap 10 Kasus

Kala itu, korban NW meninggalkan rumah menuju tokonya yang berjarak 1 kilometer pada pagi hari. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB, korban terkejut melihat pintu rumahnya terbuka akibat dicongkel.

Korban langsung memeriksa kondisi kamar yang berantakan. Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas berupa seperti cincin, gelang, anting-anting yang disimpan di lemari juga raib.

“Dari pengakuan korban, perhiasan emas miliknya seberat 700 gram yang raib disikat pelaku, mengakibatkan kerugian sebesar Rp100 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Kudus,” ujar Kapolres Bonnic, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kompak! Suami Istri di Pekalongan Curi 12 Sepeda Motor, Targetnya Pasar Malam

Dalam kejahatan serupa sebelumnya, kata Bonic, pelaku juga sempat membobol rumah warga Desa Burikan Kudus pada 12 Juni 2024. Korban mengaku kehialngan dua bal rokok senilai Rp13 juta.

Dari dua kasus pencurian itu, kata Bonnic, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Polisi juga mengecek sejumlah kamera pengawas yang berada di rumah korban.

Dari bukti-bukti yang ditemukan, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Dari hasil pengakuan 3 pelaku yang tertangkap, mereka ternyata memiliki sindikat beranggotakan 6 orang.

“Selain tiga pelaku yang telah tertangkap, ada pelaku lain yakni SD, YF, dan AR yang saat ini masih buronan petugas, namun identitas mereka sudah teridentifikasi,” terangnya.

Komplotan Pencuri Kenal di Rutan

Dari pengakuan ketiga tersangka, sejumlah pelaku ini saling mengenal saat mereka menjadi narapidana di Rutan beberapa tahun lalu. Usaibenas dari penjara, mereka membuat kelompok baru.

“Modusnya, pelaku berkeliling mencari sasaran dengan menyewa mobil rental yang plat nomornya diganti. Sasaran pelaku yakni perumahan elit dan perumahan bagus yang berlokasi di pinggir jalan,” paparnya.

Polisi pun terpaksa menjerat tiga pelaku dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dan ayat 5, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Kemudian dijerat Pasal 363 KUHP ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenai hukuman pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Kategori :