SEMARANG, diswayjateng.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap bos Debt Collector (DC) Anggiat Marpaung di Jambi, atas kasus perampasan kendaraan debitur dengan kekerasan dan ancaman di dua lokasi di Kota Semarang.
Anggiat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun setelah aksi pertamanya di halaman parkir CIMB Niaga Finance, Jalan Dr Cipto Semarang pada 6 Oktober 2023, dan kedua di halaman House of Niti Kedungmundu, Kota Semarang pada 2 November 2023.
Penangkapan Anggiat dilakukan oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis 26 September 2024 lalu bersama seorang wanita yang saat ini dijadikan saksi.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka kasus di parkiran CIMB Niaga Finance salah satunya bos DC dan masih ada satu DPO berinisial JS. Penangkapan tersebut hasil pengembangan dari enam tersangka yang sudah diamankan.
"Bos DC ini kita tangkap di Jambi yang saat itu bersama seorang wanita, yang nanti akan kita jadikan saksi. Dan untuk tersangka Sunardi kita tangkap di Semarang, untuk Lantas Marpaung menyerahkan diri kemarin atas saran dari keluarganya," katanya saat dilakukan jumpa pers di Loby Mapolda, Kota Semarang, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, 60 Ribu Jiwa Terselamatkan
BACA JUGA:Inilah 19 kelompok Gangster yang Membubarkan Diri
Agus mengimbau untuk empat DPO di kasus halaman House of Niti Kedungmundu atas inisial AS, TS, BD, dan HW untuk segera menyerahkan diri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
"Polda Jateng tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadapat pelaku kejahatan khususnya DC. Sehingga untuk kelima DPO JS,AS, TS, BD, dan HW untuk segera menyerahkan diri," tegas Agus.