BATANG, diswayjateng.id - Jajaran Satreskrim Kepolisian resor (Polres) Batang telah menangkap seluruh pelaku tawuran maut Desa Subah yang menewaskan seorang security di KIT Batang, Maulana Hamzah, pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu.
Total tersangka tawuran maut Subah itu mencapai 14 orang dengan rincian enam pelaku anak di bawah umur dan delapan orang dewasa.
"Salah satu pelaku pembacokan di tawuran maut Subah berinisial W yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi saat dihubungi, Sabtu 28 September 2024.
Ia menyebut dengan penyerahan diri W, maka seluruh pelaku tawuran maut Subah sudah tertangkap.
BACA JUGA:Tawuran Maut Pelajar di Batang, 3 Orang Terluka
BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tegal Undang Guru dan Orang Tua
Pihaknya akan segera menyusulkan proses hukum pelaku W untuk menyusul komplotannya yang sudah diproses lebih dahulu.
"W termasuk salah satu pembacok korban hingga meninggal," jelasnya.
Bentrok berdarah itu terjadi karena tawuran antara dua kelompok gengster yaitu Genk Kembang Lestari dan gengster TIMATIL Subah pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Tawuran itu berujung tragis dengan tewasnya seorang remaja yang merupakan security di KIT Batang di Puskesmas Subah akibat luka parah karena senjata tajam.
BACA JUGA:Pemkab Pemalang segera Bentuk Satgas Tawuran
Tawuran maut Subah ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah.
Awalnya kedua geng saling tantang melalui media sosial, lalu sepakat war (perang) di lokasi yang telah disepakati.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang kekerasan di muka umum.