Sempat Kabur, Buronan Tawuran Maut Subah Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Batang

Sabtu 28-09-2024,17:23 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati
Sempat Kabur, Buronan Tawuran Maut Subah Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Batang

BACA JUGA:Minimalisir Tawuran, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Dorong Liga Futsal Pelajar

Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Lalu juga dilapisi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara

Kategori :