4 Risiko Utang Pinjol Tidak Dibayar Sampai Menumpuk

Sabtu 21-09-2024,22:15 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID – Pernahkah anda terbesit dalam fikiran mengenai apa saja risiko jika utang pinjol tidak dibayar? Pertanyaan tersebut tentunya akan terjawab tuntas dengan menyimak ulasan dibawah ini.

Penggunaan layanan pinjaman online yang tidak bijak tentunya akan mendatangkan kerugian yang banyak bagi debitur, salah satunya yaitu terlilit utang. Namun apakah ada konsekuensi jika utang pinjol tidak dibayar?

Mungkin sudah diketahui jika utang pinjol tidak dibayar maka akan mendatangkan banyak konsekuensi ataupun risiko bagi debitur tersebut, oleh karena itu untuk menghindari hal ini terjadi maka anda perlu bijak dalam menggunakan platform keuangan.

BACA JUGA:Cara Menghindari Jeratan Utang Pinjol

Mengapa Pinjaman Online Harus Dibayar?

Perjanjian pinjaman, termasuk pinjaman online, merupakan perjanjian yang sah secara hukum. Ketika Anda mengajukan pinjaman, secara tidak langsung Anda telah membuat perjanjian untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan beserta bunganya. Jika perjanjian ini dilanggar, maka Anda dapat dikenakan sanksi hukum.

Nah berikut ini akan kami bahas secara lengkap mengenai berbagai risiko jika utang pinjol tidak dibayar, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.

Konsekuensi Hukum Utang Pinjol Tidak Dibayar :

1. Penagihan

Penagihan Langsung: Jika utang pinjol tidak dibayar maka pihak pinjaman online akan melakukan penagihan langsung kepada Anda melalui telepon, SMS, atau email.

Penagihan Melalui Pengacara: Jika penagihan langsung tidak membuahkan hasil, pihak pinjaman online dapat melibatkan pengacara untuk menagih utang Anda.

Jasa Penagihan: Pihak pinjaman online juga dapat menggunakan jasa penagihan pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

2. Gugatan Perdata

Jika upaya penagihan di luar pengadilan tidak berhasil, pihak pinjaman online dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jika Anda kalah dalam persidangan, Anda diwajibkan untuk membayar seluruh utang beserta bunga dan biaya perkara.

3. Daftar Hitam

Kategori :