KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV

KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV

KUHAP baru berdampak perubahan adanya kewajiban merekam pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas atau CCTV.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id -- Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdampak pada beberapa perubahan. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah kewajiban merekam pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas atau CCTV.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan itu menyebut pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Rekaman pemeriksaan nantinya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, maupun pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim.

Perubahan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi penerapan KUHAP baru yang digelar LBH Solo Justice & Peace bersama Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Tengah di Fakultas Hukum UNS, Jumat 28 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Dr. Achmad Satibi, SH, MH, menilai kewajiban perekaman pemeriksaan merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka.

Menurutnya, proses pemeriksaan tidak lagi hanya bertumpu pada berita acara pemeriksaan tertulis. Rekaman dapat menjadi bagian penting apabila di kemudian hari muncul keberatan mengenai proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi penasihat hukum dan berita acara pemeriksaannya dapat direkam,” ujar Achmad.

Ia menegaskan, perangkat perekaman semestinya tersedia dalam proses pemeriksaan sebagai konsekuensi dari ketentuan baru tersebut.

“Harus disediakan alat perekam,” tegasnya.

Menurut Achmad, sistem perekaman pemeriksaan juga dapat mendorong proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum maupun pihak yang diperiksa memiliki dokumentasi mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung.

BACA JUGA:Penyidik PNS Pati Digembleng Soal Penanganan Perkara KUHAP Baru

BACA JUGA:KUHAP Baru Berlaku, Advokat Resmi Jadi Penegak Hukum dan Tak Bisa Lagi Dik kriminalisasi

Meski demikian, ia mengakui penerapan KUHAP baru membutuhkan proses penyesuaian. Sebab, sejumlah ketentuan dalam aturan baru tersebut membawa konsep yang berbeda dibandingkan mekanisme sebelumnya.

Selain kewajiban merekam pemeriksaan, KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme dalam sistem peradilan pidana, seperti keadilan restoratif, plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), serta judicial pardon atau pemaafan hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait