Perpahi Jateng 2026-2029 Resmi Dilantik, Fokus Mediasi Hukum

Perpahi Jateng 2026-2029 Resmi Dilantik, Fokus  Mediasi Hukum

Pengurus Perpahi Jawa Tengah masa bakti 2026-2029 resmi dilantik di Gedung Pengadilan Negeri Semarang.-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Pengurus Daerah Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) Jawa Tengah masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Gedung Pengadilan Negeri SEMARANG Sabtu (19/9). Pelantikan berlangsung tertib dan khidmat dengan dihadiri jajaran pimpinan peradilan serta Pengurus Pusat Perpahi.

Pelantikan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perpahi Prof Dr HM Saleh SH MH bersama sejumlah pengurus pusat. Sejumlah jajaran PP Perpahi juga hadir, di antaranya Dr. Harifin A. Tumpa SH MH, Dr. Marni Emmy Mustafa SH MH dan Prof Dr Drs Mukti Arto.

BACA JUGA:Demi Silalahi, Christina Diadili Hakim PN Batang di Balai Desa Klidang Lor

BACA JUGA:Sidang Sengketa Waris Rumah Rp7 Miliar di Semarang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kritik Majelis Hakim

Dalam sambutannya, Prof. M. Saleh menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus Daerah Perpahi Jawa Tengah yang baru dilantik. 

Ia mengingatkan pentingnya kerja sama dan komitmen dalam menjalankan amanah organisasi selama tiga tahun ke depan. "Tugas baru telah menanti Bapak dan Ibu untuk masa tiga tahun mendatang.

Saya yakin Bapak dan Ibu mampu mengemban tugas ini dengan sukarela demi menjalankan roda organisasi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada," ujar Prof. M. Saleh.

BACA JUGA:Tim Hukum Sudewo Minta Hakim Uji Penggabungan Dakwaan Kasus DJKA dan Perangkat Desa Pati

BACA JUGA:Hakim Vonis Ibu Pembuang Bayi 2 Tahun Penjara, Putusan Langsung Inkracht

Ia juga mengulas perjalanan Perpahi yang didirikan pada 9 April 1994 di Malang. Organisasi tersebut kemudian resmi berbadan hukum pada 9 April 2023.

Menurutnya, status badan hukum penting agar organisasi yang menaungi purnabakti hakim dari empat lingkungan peradilan tersebut dapat menjalankan berbagai kegiatan dan hubungan hukum secara sah.

Prof. M. Saleh menjelaskan, Perpahi memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya mempererat silaturahmi dan kesetiakawanan antar-purnabakti hakim,

Meningkatkan kesejahteraan anggota, serta mendonasikan keahlian dan pengalaman para purnabakti untuk kepentingan penegakan hukum di masyarakat.

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hari Manu, Status Tersangka Sah Meski Dinilai Cacat Formil

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait