Catat, Begini Cara Melapor Jika Terjerat Pinjol

Kamis 12-09-2024,05:24 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Zuhlifar Arrisandy

2. Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan tanpa izin.

Cara Melapor: Anda dapat melaporkan melalui email atau dengan mengunjungi website resmi Satgas Waspada Investasi.

3. Kantor Polisi

Jika Anda merasa terancam atau mengalami tindakan kekerasan dari pihak pinjol, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

4. Lembaga Perlindungan Konsumen

Lembaga perlindungan konsumen dapat membantu Anda untuk memperjuangkan hak-hak Anda sebagai konsumen.

BACA JUGA: Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar? Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA: 8 Pihak yang Membantu saat Terlilit Utang Pinjol

Apa yang harus disiapkan saat melapor?

Saat melaporkan ke pihak berwenang, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti, seperti:

  1. Bukti Perjanjian Pinjaman: Kontrak atau perjanjian pinjaman yang Anda tanda tangani.
  2. Bukti Pembayaran: Bukti transfer atau pembayaran cicilan.
  3. Bukti Komunikasi: Screenshot percakapan dengan pihak pinjol, baik melalui aplikasi chat, SMS, atau email.
  4. Bukti Ancaman atau Tindakan Kekerasan: Jika ada, siapkan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan ancaman.

Tips Menghadapi Pinjaman Online Ilegal

  1. Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan panik.
  2. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang terkait dengan pinjaman Anda.
  3. Laporkan ke Pihak yang Berwenang: Segera laporkan ke pihak berwenang.
  4. Jangan Melakukan Pembayaran Tambahan: Hindari membayar biaya tambahan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
  5. Blokir Nomor Telepon: Blokir nomor telepon dari pihak pinjol yang mengganggu.

BACA JUGA: Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

BACA JUGA: Benarkah Lebih dari 90 Hari Utang Pinjol Tidak Ditagih Lagi? Ini Penjelasan

Cara Mencegah

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Pilih Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK: Pastikan pinjaman online yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.
  3. Jangan Mudah Tergiur Promo: Waspadai penawaran pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau proses pencairan yang sangat cepat.
  4. Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan: Jangan memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Kategori :