Catat, Begini Cara Melapor Jika Terjerat Pinjol

Kamis 12-09-2024,05:24 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Zuhlifar Arrisandy

diswayjateng.id – Penggunaan pinjaman online secara tidak bijak akan menyebabkan debitur terjerat pinjol, oleh sebab itu anda perlu bijak dalam mengelola keuangan.

Terjebak dalam situasi terjerat pinjol tentunya hal yang tidak diinginkan oleh siapapun, karena hal ini akan mendatangkan berbagai dampak negatif pada debitur.

Jika anda terjerat pinjol anda perlu melaporkannya, hal ini bertujuan supaya anda dapat keluar dari permasalahan ini.

Mengapa harus melapor?

Ada beberapa alasan mengapa Anda perlu melaporkan jika merasa terjerat pinjol, di antaranya:

  1. Praktik Pinjaman Online Ilegal: Banyak pinjaman online ilegal yang beroperasi dengan menawarkan bunga sangat tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, dan ancaman kekerasan.
  2. Pelanggaran Data Pribadi: Data pribadi Anda mungkin disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.
  3. Menghentikan Penagihan: Melaporkan ke pihak berwenang dapat menghentikan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Dampak Psikologis Jika Terjerat Pinjol

BACA JUGA: 5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk

Ke mana harus melapor?

Jika Anda merasa terjerat pinjol, Anda dapat melaporkan ke beberapa lembaga berikut:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online.

Cara Melapor: Jika terjerat pinjol maka anda dapat melaporkannya melalui website resmi OJK, melalui email, atau dengan menghubungi call center OJK.

Apa yang Dilakukan OJK: OJK akan menyelidiki laporan Anda dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memberikan peringatan kepada pinjaman online yang bersangkutan atau mencabut izin operasionalnya.

BACA JUGA: Terjerat Utang Pinjol tapi Tidak Bisa Bayar? Ini Penjelasannya

BACA JUGA: Ternyata! ini Penyebab Utang Pinjol Menumpuk

Kategori :