Terjerat Utang Pinjol tapi Tidak Bisa Bayar? Ini Penjelasannya

Terjerat Utang Pinjol tapi Tidak Bisa Bayar? Ini Penjelasannya

terjerat utang pinjol tapi tidak bisa bayar--foto voa indonesia

DISWAY JATENG.ID - Mengajukan pinjaman di suatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang membutuhkan dana darurat, tapi penggunaan layanan yang tidak resmi bisa membuat memiliki masalah baru. Namun, terjerat utang pinjol tapi tidak bisa bayar bagaimana? 

Terlanjur terjerat utang pinjol tapi tidak bisa bayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang yang mengalami kesulitan dalam finansial. Namun pertanyaan itu semua akan terjawab jelas dalam artikel ini. 

Jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayar hingga lunas, tetapi jika sudah terjerat utang pinjol tapi tidak bisa bayar harus bagaimana?

Nah, di bawah ini akan kami jelaskan mengenai pertanyaan yang terjerat utang pinjol tapi tidak bisa bayar itu bagimana? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Ternyata! ini Penyebab Utang Pinjol Menumpuk

Akhir-akhir ini marak pemberitaan orang-orang yang terjerat pinjol ilegal. Bunga yang tinggi terasa mencekik hingga membuat peminjam galbay. Menyikapi hal ini pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat memberikan solusi.

Pertama, jika pinjol ilegal harus dilaporkan kepada Kominfo, Kominfo memiliki hak memblokir aplikasi pinjolnya," katanya.

Solusi berikutnya, Achmad Nur Hidayat menganjurkan supaya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal melapor kepada Kementerian Komunikasi (Kominfo).

Dengan melaporkan kepada Kominfo dan dilakukan pemblokiran aplikasi pinjol, maka diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pinjol ilegal.

Berikutnya, kita lihat dulu pinjol ini terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, laporkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika ribet lebih baik tidak usah bayar. Itu kalau saya.

Kalau kita lapor ke OJK, OJK akan bilang berdasarkan POJK kami tidak bertanggung jawab. Mungkin masalahnya nanti di DC-nya, ini perlu diatasi dengan kepolisian. Ada pelindungan bahwa dia ilegal, mendatangkan debt collector. Pihak kepolisian harus melindungi, ini kan ilegal," kata Achmad Nur Hidayat pada program acara Suara Reboan Metro TV. 

BACA JUGA:3 Cara Terbebas Utang Pinjol dengan Tepat, Simak Langkahnya

Kita perlu memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan operasional bisnis. Apalagi bisa meng-hire DC secara semena-mena agar mereka masuk ke dalam formality yang ada di negara kita, masuk ke sistem, terdaftar.  

"Kalau pinjol legal ada program namanya restrukturisasi di OJK. Si nasabah melapor tidak bisa bayar, bisanya dicicil, dan kemudian bisa bargaining agar bunganya di-nol-kan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: