Soroti Kasus Kekerasan Seksual, GMNI Tegal Desak Perda TPKS

Soroti Kasus Kekerasan Seksual, GMNI Tegal Desak Perda TPKS

AUDIENSI – DPC GMNI Tegal melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah.--

TEGAL, diswayjateng.id - Kasus kekerasan seksual cukup marak terjadi di Kota TEGAL. Tidak ingin hanya tinggal diam, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) TEGAL menyuarakan persoalan itu saat melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota TEGAL Tazkiyyatul Muthmainnah. Audiensi tersebut digelar secara resmi di Ruang Kerja Wakil Wali Kota di Komplek Balai Kota TEGAL, Kamis (3/9).

Menurut Ketua DPC GMNI Tegal M Lutfi Azkiya, audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan publik di Kota Tegal. “Salah satu isu strategis yang kami sampaikan adalah perlindungan terhadap kekerasan seksual,” kata Lutfi kepada Radar Tegal. Lutfi menegaskan, GMNI Tegal mendesak Pemkot segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perda TPKS.

Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Tanpa regulasi di tingkat daerah, penanganan kasus kekerasan seksual dinilai akan berjalan parsial. Perda ini dipandang penting agar ada kepastian hukum, ada SOP, dan ada anggaran untuk perlindungan korban. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan. Karena itu regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan perlindungan maksimal.

Dalam kesempatan tersebut, GMNI juga mengajak Wakil Wali Kota untuk menjadi narasumber bedah buku  “Perawan” karya salah satu Sarinah, sebutan untuk kader perempuan GMNI. Kegiatan tersebut menyasar pelajar dan mahasiswa. Tujuannya membuka ruang diskusi tentang bahaya kekerasan seksual dan pentingnya pengawalan terhadap korban. GMNI ingin anak muda melek isu ini. Tidak tabu membicarakan, tapi harus tahu cara mencegah dan melapor jika terjadi.

BACA JUGA:Kios di Depan Pasar Kayen Pati Ludes Terbakar Jelang Magrib, Diduga Korsleting Listrik

BACA JUGA:Sudewo Sebut Pengumpulan Uang Perangkat Desa Dilakukan Kades, Bukan Dirinya

Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah mengapresiasi audiensi dan mencatat usulan GMNI terkait perlunya Perda TPKS. Wakil Wali Kota juga menyatakan bersedia menjadi narasumber bedah buku yang akan diadakan GMNI. Dengan adanya sinergi mahasiswa dan pemerintah ini, GMNI berharap Kota Tegal bisa memiliki sistem perlindungan yang lebih inklusif bagi perempuan dan kelompok rentan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait