Alasan berikutnya yaitu tidak dapat melakukan optimalisasi penagihan karena pinjaman online tidak mengambil jaminan dari peminjam.
"Proses restrukturisasi pinjaman tidak berjalan optimal karena persetujuan ada di pihak lender. Optimalisasi penagihan tidak bisa dilakukan karena tidak ada collateral," kata Rina.
Rina menjelaskan bahwa FDC ini bisa digunakan untuk menghindari fraud, pinjaman berlebih yaitu satu orang melakukan peminjaman di banyak penyelenggara fintech lending. Lewat FDC, anggota AFPI juga bisa mengetahui status kelancaran pinjaman.
BACA JUGA:Hutang Pinjol Menumpuk? Begini Cara Menyelesaikan Hutang Tanpa Takut Didatangi DC Lapangan
AFPI juga telah melakukan sejumlah antisipasi dan upaya guna menjaga kualitas kredit yang disalurkan oleh para anggotanya. Salah satunya yaitu mengembangkan Fintech Data Center (FDC) yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech lending satu dengan lainnya.
Keberadaan FDC diharapkan membantu platform fintech lending untuk melakukan pertimbangan ulang dalam menyetujui permohonan pinjaman dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran yang tidak baik.
"Dengan proses electronic know your customer (e-KYC) diharapkan bisa mengurangi tingkat fraud atau penipuan yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, dapat memperkecil potensi terjadinya kredit macet atau TWP90," kata Rina.
Hal lain yang sedang AFPI lakukan yaitu mempersiapkan algoritme kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). AI dimanfaatkan untuk bisa meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring, guna mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang sebelumnya tidak memiliki riwayat pinjaman kredit.
Itulah beberapa informasi seputar penyebab utang pinjol semakin menumpuk yang perlu diketahui dan dipahami. Semoga bermanfaat.