Gas LPG 3 Kilogram Langka

Kamis 05-09-2024,08:40 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Warga masyarakat di Kabupaten Pemalang saat ini sedang kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Kondisi tersebut akibat pasokan Gas LPG dari agen hingga pengecer sedang langka,  

Kepala Diskoperindag Kabupaten  Pemalang Fera Djoko melalui Fungsional Bidang Perdagangan Anita Novi mengatakan, kelangkaan tersebut disebabkan banyaknya warga masyarakat yang membutuhkan. Seperti sedang ramainya orang hajatan dan sedang memasuki masa tanam padi setelah panen raya. Karena banyak digunakan bahan bakar pompa air bagi petani.

BACA JUGA:Pengguna Pertalite Wajib Daftar QR Code

Untuk itu, guna mengatasi masalah kelangkaan gas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui dinas sedang mengajukan tambahan pasokan gas LPG 3 kilogram ke Pertamina. Hal tersebut dilakukan, karena dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) serta laporan masyarakat saat ini sedang terjadi kelangkaan gas LPG. Terutama warga yang ada di wilayah  Kecamatan Taman dan Pemalang.

"Hasil monev di Kelurahan Mulyoharjo dan Kebondalem, pasokan masih lancar. Meskipun demikian, tetap kami ajukan penambahan stok ke Pertamina,"katanya.

BACA JUGA:Desa Susukan Kabupaten Pemalang akan Bangun Tempat Pengelolaan Sampah

Menurutnya , terkait penyebab kelangkaan gas LPG itu akibat mulai memaasuki musim tanam padi. Dimana para petani mengganti bahan bakar minyak untuk mesin pompa air dengan gas LPG. Selain itu, di bulan Agustus ini banyak masyarakat melaksanakan pesta hajatan. 

"Maka dua hal inilah yang menjadi faktor utama penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram,"ujarnya.

Novi mengingatkan kepada warga masyarakat agar bijak membeli gas melon dengan tidak berlebihan. Apalagi  hingga melakukan penimbunan untuk keperluan pribadi. Bagi pedagang di jajaran pengecer dan pangkalan diminta untuk tidak menjual dengan harga yang tinggi dengan memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada.

BACA JUGA:SMP Negeri 12 Kota Tegal Adakan Kemah

"Jika dinas mendapatkan laporan ada yang melakukan penimbunan gas LPG 3 kilogram maka akan dikenai sanksi,"tandasnya. 

Kategori :