DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pemkab Tegal memberi apresiasi terhadap Dinas Perkim yang telah menggelar rangkaian kegiatan Hari Perumahan Nasional (Hapernads) ke-16 tahun 2024. Pj Bupati Tegal melalui staf ahli Mihammad Nurhafid menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas rangkaian kegiatan tersebut. Seperti peluncuran aplikasi e-siteplan, penyerahan piagam penghargaan kepada pengembang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.
"Penyerahan bibit tanaman secara simbolis kepada pondok pesantren dan sosialisasi aplikasi e-siteplan," ujarnya.
BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Sosialisasi Aplikasi SIDT
Menurutnya, peringatan Hapernas ini sebagai momentum yang sangat penting untuk kembali merenungkan arti penting perumahan bagi kehidupan masyarakat. Perumahan bukan hanya sekedar tempat tinggal, tetapi juga merupakan cerminan dari kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dari data yang ada, bahwa pengesahan siteplan perumahan baru di Kabupaten Tegal baru mencapai 6 dokumen atau 43% dari pengajuan sebanyak 14 dokumen, sisanya masih dalam proses koreksi. Sedangkan penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebanyak 38 dokumen atau 22% dari 174 jumlah perumahan yang ada.
BACA JUGA:Kasatpol PP Kabupaten Tegal Blak-blakan soal Penegakan Perda
Sisanya disebabkan karena pengembangnya sudah tidak ada lagi alias terlantar, juga karena kelengkapan dokumen yang belum lengkap dan PSU perumahannya yang kurang layak.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin berharap pengembang dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan perumahannya. Termasuk dalam pembangunan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Dia mengajak para pengembang untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah dalam pembangunan perumahan.
"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan tata kelola PSU yang mantap," ungkapnya.
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Pemalang Wujudkan Pembangunan Antikorupsi
Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni. PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempatp embuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD)," tegasnya. (adv)