Kabar Gembira! Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Senin 26-08-2024,12:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Rafael mewanti-wanti, masyarakat harus tetap waspada aksi penipuan penerimaan CPNS. Penipuan ini bisa dalam bentuk bujuk rayu ‘titip-menitip’ lewat oknum atau orang dalam hingga memberikan janji untuk memasukan seseorang sebagai PNS di Pemkab Tegal.

“Calon pelamar harus berhati-hati. Karena tahun-tahun sebelumnya banyak korban penipuan. Biasanya, oknum mengatasnamakan ASN di BKPSDM maupun instansi lainnya. Mereka menjanjikan bisa meloloskan CPNS tanpa belajar,” kata Rafael.

Hal yang perlu diingat, lanjut Rafael, proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman penerimaan CPNS ini, dipastikan gratis.

BACA JUGA:18 Mahasiswa INSIP Kabupaten Pemalang KKN Internasional di Terengganu Malaysia

"Peserta tidak dipungut biaya," tegasnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono menjelaskan, untuk syarat batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Khusus bagi pelamar CPNS yang akan mendaftar jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis serta peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimalnya 40 tahun. Selain usia, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah IPK minimal 3.00.

BACA JUGA:Sosialisasi Budaya Tertib Hukum dan Bahaya Kenakalan Remaja

“Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai salah mengunggah dokumen, dan dokumen yang discan (pindai) harus dokumen asli, bukan fotokopian atau legalisiran. Karena itu bisa menggugurkan kepesertaan di seleksi administrasi awal. Selain itu, hasil scan dokumen juga harus utuh, tidak ada bagian yang terpotong,” paparnya.

Sementara, saat ditanya soal penggunaan surat keterangan lulus bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dari kampusnya tapi belum mengantongi ijazah, Priyo menegaskan, tidak bisa digunakan.

Pada seleksi CPNS 2024 ini, terdapat ketentuan baru mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar atau pendaftar akan diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD atau menggunakan hasil SKD CPNS tahun 2023 yang saat itu untuk pemenuhan CASN kementerian.

BACA JUGA:MKKS SMP Kabupaten Tegal Ikut Semarakkan Karnaval OPD dan Umum

Apabila opsi kedua yang dipilih, maka peserta dapat menggunakan nilai dalam sertifikat SKD lama tanpa tes ulang.

Adapun sertifikat SKD ini dapat diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Jika peserta memilih menggunakan nilai SKD lama, maka nilai dalam sertifikat itulah yang akan dipakai. Nilai peserta tidak akan berubah, sekalipun mereka mengikuti tes SKD lagi dan mendapatkan skor yang lebih tinggi.

Sebaliknya, apabila peserta memilih opsi pertama dengan mengikuti tes lagi, maka nilai yang diperoleh dalam tes SKD tahun lalu akan gugur.

Kategori :