DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dinas Sosial Kabupaten Tegal mendukung langkah BPJS Kesehatan untuk mendistribusikan surat pemberitahuan kepesertaan JKN bagi warga masyarakat Kabupaten Tegal. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Iwan Kurniawan melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan Mohmammad Agus Fauzan menyatakan, penyerahan berkas surat pemberitahuan kepesertaan JKN tersebut juga dilampiri pakta integritas.
Nantinya, petugas TKSK kecamatan atau operator DTKS kelurahan yang bertugas mendistibusikan kepada peserta JKN.
BACA JUGA:Lahan di Kramat dan Slawi Terbakar, Petugas Damkar Kabupaten Tegal Datang Tepat Waktu
"Penyerahan dilengkapi dengan tanda terima yang ditanda tangani peserta, keluarga peserta atau perangkat daerah, RT /RW," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, kegiatan ini diadakan guna memenuhi amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 pada pasal 11, dimana salah satu kewajiban BPJS Kesehatan adalah memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Dalam hal ini peserta segmen PBI APBN. Sementara itu, BPJS Kesehatan menyatakan untuk Kabupaten Tegal peserta JKN nonaktif sebanyak 5.041 dan peserta aktif sebanyak 5.780.
"Peserta yang menjadi target pemberian informasi status kepesertaan JKN adalah oeserta JKN aktif," cetusnya.
BACA JUGA:Warga Kabupaten Tegal Siap Menangkan Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah
Dimana, peserta JKN aktif adalah peserta aktif new member beserta anggota keluarga yang belum pernah melakukan pencetakan KIS. Yang terdiri dari segmen peserta PBI JK.
Sementara peserta JKN nonaktif adalah peserta beserta anggota keluarga yang status kepesertaannyaberubah dari aktif menjadi nonaktif, terdiri dari segmen peserta PBI JK .
"Dengan adanya perjanjian ini, maka suatu hal baru bagi PSM, namun sebagai salah satu menjaga validitas data peserta penerima bantuan dari pemerintah agar tepat sasaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Adakan Jalan Sehat dan Karnaval
Kerja sama dan sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan BPJS Kesehatan tidak berhenti hanya kepada distribusi Kartu Indonesia Sehat saja. Tetapi juga kepada data Penerima Bantuan Uuran (PBI-JK) agar validitas data peserta semakin baik dan berkualitas. (adv)