BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya
Padahal bagi debitur yang galbay alias gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjaman online boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan demikian bisa disimpulkan bila pengguna layanan pinjaman online memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjaman online memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjaman online berhak melaporkan kepada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.
Itulah beberapa informasi seputar benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? yang dapat kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat. (.)