Kejari Kabupaten Tegal dan Dinsos Jemput Bola Urus Hak Perwalian Anak LKSA
SINERGI - Kasi Datun Kejari Kabupaten Tegal didampingi Kepala Dinsos datangi LKSA untuk mengawal pendaftaran hak perwalian anak.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-
SLAWI, diswayjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal menggelar aksi jemput bola ke sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak tumbuh kembang serta kepastian hukum perwalian bagi anak-anak yatim piatu di wilayah tersebut.
Pemeriksaan lapangan ini menyasar empat tempat sekaligus. Lokasi tersebut meliputi LKSA PAY Muhammadiyah Slawi, LKSA Raudhatul Aitam, LKSA Putri Aisyiyah, serta LKSA Panti Hj Zaenab Masykur.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tegal, Kusmi, mewakili Kepala Kejari Yuriswandi, menegaskan bahwa agenda ini melampaui sekadar urusan administratif. Kehadiran tim di lapangan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi hak-hak keperdataan anak.
"Kegiatan ini berkaitan dengan langkah mulia mendaftarkan hak perwalian anak di Kabupaten Tegal. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak keperdataan anak," ujar Kusmi saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2026).
BACA JUGA:Sinergi Forkopimda Kabupaten Tegal Siapkan Pilkades Serentak 2027 yang Aman
BACA JUGA:Badai di BUMDes Munjungagung Tegal: Warga dan DPRD Desak Audit Investigasi Total
Melalui aksi ini, pihak kejaksaan menunjukkan bahwa peran mereka tidak terbatas pada penegakan hukum pidana saja. Lebih dari itu, Korps Adhyaksa juga aktif memberikan pengawalan hukum perdata demi kepentingan terbaik masyarakat.
Perlindungan Hukum Gratis Lewat Jaksa Pengacara Negara
Pendampingan legalisasi hak perwalian ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang sah atas status, identitas, dan masa depan anak-anak di bawah umur yang telah kehilangan orang tua maupun wali.
Kusmi menjelaskan bahwa seluruh fasilitas pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Prosesnya diawali dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinsos, pihak keluarga, atau pengurus LKSA kepada JPN.
"Datun membantu menyusun dan melengkapi dokumen permohonan penetapan perwalian agar sesuai dengan syarat hukum yang berlaku," ungkap Kusmi.
BACA JUGA:Solusi Sengketa Tanah Gratis, Kejari Kabupaten Tegal Buka Layanan Datun Cetar di CFD Slawi
BACA JUGA:Pemkab Tegal Fokuskan Penertiban Pedagang Pasar Margasari
Setelah berkas lengkap, tim JPN akan terus mendampingi pemohon di ruang sidang Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri hingga hakim mengetok palu putusan resmi.
Penetapan legal dari pengadilan tersebut nantinya dijadikan pijakan hukum utama bagi instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berdasarkan dokumen itu, negara dapat menerbitkan hak sipil anak, seperti akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


