Saksi Ahli Bongkar Fakta di Sidang Sritex: Kredit Macet Bukan Korupsi

Saksi Ahli Bongkar Fakta di Sidang Sritex: Kredit Macet Bukan Korupsi

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 7 April 2026-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus Sritex di Pengadilan Tipikor SEMARANG kembali menyita perhatian. 

Dalam persidangan terbaru, dua saksi ahli secara tegas menyebut perkara ini bukan korupsi, melainkan murni sengketa perdata terkait kredit macet.

Sidang Sritex yang digelar Selasa (7/4/2026) menghadirkan Ahli Keuangan Negara Dian Puji Simatupang dan Ahli Pidana Chairul Huda dari pihak terdakwa Iwan Setyawan dan Iwan Kurniawan.

Dalam sidang Tipikor Semarang tersebut, kedua ahli kompak menilai bahwa kasus Sritex tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama karena tidak adanya kerugian negara yang nyata.

Dian Puji Simatupang menjelaskan, piutang pada BUMN maupun Bank BUMD tidak bisa serta-merta dianggap sebagai piutang negara. Karena itu, menurutnya, perkara ini tidak tepat jika dibawa ke ranah pidana korupsi.

“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” tegasnya usai sidang Sritex.

Ia menekankan, penyelesaian kredit macet seperti dalam kasus Sritex sudah memiliki jalur hukum sendiri melalui mekanisme perdata yang saat ini masih berjalan.

Senada, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut penggunaan pasal korupsi dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

“Ini murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ujarnya.

Chairul juga menyinggung semangat KUHAP yang menekankan pencarian kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan.

Sorotan juga datang dari kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea. Ia secara terbuka mempertanyakan dasar tudingan kerugian negara dalam kasus ini.

“Sritex sangat layak mendapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” kata Hotman.

Menurutnya, hingga kini jaminan berupa ratusan bidang tanah belum dijual oleh kurator. Artinya, proses penyelesaian masih berjalan dan belum bisa disimpulkan adanya kerugian negara.

“Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dijawab. Jadi jelas, ini masih prematur,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait