DISWAY JATENG.ID - Benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Mungkin pembahasan mengenai utang pinjol bisa hangus menjadi fenomena baru yang banyak didengar dan diungkapkan oleh banyak orang, terutama yang menggunakan pinjol.
Benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Jangan tanamkan perspeksi bahwa utang pinjaman online bisa hangus, tetap membayar utang dengan teratur dan melunasi pinjaman yang telah digunakan. Dengan begitu, nasabah sudah bertanggung jawab dengan baik dan hutang bisa hangus dengan sendirinya.
Namun, benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Utang yang bisa hangus hanyalah utang yang dibayarkan dengan lunas. Jadi, dibalik kemudahan yang ditawarkan banyak risiko dan peraturan lain yang perlu diperhatikan.
Dengan kemudahan akses dan proses pencairan yang singkat menjadikan pinjol alias pinjaman online sebagai pilihan populer ditengah kebutuhan finansial yang mendesak. Dengan begitu, pertanyaan mengenai benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya dapat ditegaskan kembali.
BACA JUGA:Terlanjur Galbay, Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar?
BACA JUGA:Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Detailnya di Sini
Masyarakat melakukan pinjaman online atau pinjol khususnya ilegal, untuk tidak membayar utangnya sempat ramai. Karena mereka menganggap utangnya hangus dengan sendirinya.
Dilansir detikFinance, Benarkah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Menko Polhukam Mahfud MD, pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjaman online yang ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.
Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Namun, perlu diketahui hal ini tidak berlaku untuk utang pinjaman online legal yang tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab setiap pinjaman dari pinjaman online legal, telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar atau galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjaman online memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
Jadi, masa pinjaman online menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini