Imbas Sterilisasi Alun-Alun Tegal, 28 Jukir Resmi Ngadu ke Dewan

Imbas Sterilisasi Alun-Alun Tegal, 28 Jukir Resmi Ngadu ke Dewan

TERIMA ASPIRASI - Komisi III DPRD Kota Tegal menerima aspirasi dari para juru parkir yang terdampak kebijakan larangan parkir di tepi jalan umum Kawasan Alun-Alun Tegal dan Jalan Pancasila.--

TEGAL, diswayjateng.id - Kebijakan sterilisasi parkir di tepi jalan umum kawasan Alun-Alun Kota Tegal dan Jalan Pancasila menyisakan persoalan pelik bagi wong cilik. Sebanyak 28 juru parkir (jukir) resmi kini kelimpungan. Mengantongi surat tugas (SK) resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal tak lagi jadi jaminan. Mereka terpaksa gigit jari karena kehilangan mata pencaharian utama.

 

Merasa ruang hidupnya terancam, puluhan jukir tersebut mendatangi Gedung Dewan pada Jumat (3/7). Mereka mengadukan nasib dan menggantungkan harapan pada Komisi III DPRD Kota Tegal agar mendapat jalan keluar yang adil.

 

Pendamping para jukir, Mulyadi, mengungkapkan bahwa penataan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terkesan mengabaikan nasib jukir lama. Tempat Parkir Khusus (TPK) yang disediakan pemkot nyatanya tidak mampu menampung mereka. Alih-alih diakomodasi, para jukir justru terbentur aturan baru yang diskriminatif.

 

"Selain kuotanya sangat terbatas, ada persyaratan ketat seperti pembatasan usia. Imbasnya, mayoritas jukir lama otomatis tersingkir dan sekarang menganggur total," tegas Mulyadi yang melakukan advokasi bersama organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya.

 

Mulyadi meluruskan bahwa para jukir sama sekali tidak berniat menentang kebijakan penataan kota. Mereka sadar estetika kota perlu dibenahi. Namun, mereka menuntut kemanusiaan dari pemkot. Jika memang tidak bisa bekerja di lokasi semula, pemkot wajib menyediakan lahan pengganti.

 

"Harapan mereka sederhana. Kalau memang di Alun-Alun sudah tertutup bagi mereka, tolong akomodasi di titik-titik parkir resmi lainnya. Jangan langsung diputus begitu saja," cetus Mulyadi.

 

Aduan tersebut direspons serius oleh Legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menyatakan bahwa penataan Alun-Alun dan Jalan Pancasila memang langkah positif untuk mengurai kemacetan kronis akibat parkir liar di badan jalan. Namun, estetika kota tidak boleh dibayar dengan penderitaan sosial warganya.

 

"Penataan kota itu bagus, tapi pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap dampak sosialnya. Ada urusan piring nasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari perparkiran di sana," kata Sutari.

 

Politisi senior PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Margadana ini menegaskan, setiap regulasi yang dikeluarkan eksekutif harus berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) serta mengedepankan asas keadilan dan kesejahteraan. Komisi III mendesak Dishub Kota Tegal segera turun tangan dan memberikan prioritas utama bagi 28 jukir legal ini.

 

"Mereka ini jukir resmi yang legalitasnya jelas, punya SK. Jadi sudah kewajiban moral Pemkot untuk memprioritaskan mereka, baik di tempat parkir khusus yang baru maupun di titik retribusi lainnya. Kebijakan harus adil, jangan sampai penataan kota justru memicu angka kemiskinan baru," tandas Sutari.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: