Konsekuensi Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Diperhatikan

Senin 19-08-2024,11:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Gagal bayar pinjol pada penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending memiliki sejumlah konsekuensi. Hal ini berlaku baik pinjaman di pinjol legal maupun ilegal.

Galbay pinjaman online biasa dikenal bagi para pengguna atau nasabah yang mengalami kredit macet dan tidak bisa membayar pinjaman kembali. Perlu disadari ada beberapa konsekuensinya yang harus dihadapi. 

Karena itu, sebaiknya calon nasabah memperhitungkan matang-matang besaran pinjaman yang akan diajukan dengan kemampuan bayarnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memahami dengan seksama ketentuan pinjaman dari pinjol tersebut, meliputi bunga, denda atau sanksi, masa tagihan, dan sebagainya.

Namun, dibawah ini ada beberapa konsekuensi galbay pinjaman online yang dirangkum dari berbagai sumber yang perlu diketahui dan diperhatikan. 

BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum

Konsekuensi Gagal Bayar Pinjaman Online

Berikut sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung nasabah apabila galbay pinjol seperti dirangkum dari CNNIndonesia.com, sebagai berikut: 

1. Informasi Disebarluaskan

Konsekuensi gagal bayar pinjol yaitu informasi pribadi yang disebarluaskan. Hal ini terjadi pada pinjol ilegal. Berkaca dari kasus Melati, DC diduga mengakses dan mencuri data ponsel Melati secara ilegal. Tidak berhenti di situ, para DC tersebut menghubungi sejumlah teman Melati, rekan kerja, hingga wali murid di sekolah tempat dia bekerja.

Bahkan, salah seorang DC membuat grup WhatsApp bernama 'Peduli Hutang Melati' yang berisikan wali murid dan teman-temannya. Di grup itu, foto dan KTP Melati disebar, disertai dengan kalimat yang mempermalukan Melati. Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya boleh mengakses 'camilan', yaitu camera, mikrofon, dan location.

BACA JUGA:Inilah Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Terjadi

2. Bunga Membengkak

Berbeda dengan bunga perbankan, bunga pinjol memang cenderung lebih tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan kerap kali ditemukan kasus tagihan pinjol yang membengkak berkali-kali lipat dari pinjaman pokoknya.

Terbaru, kasus yang dialami Melati (bukan nama sebenarnya). Guru TK tersebut meminjam dana sebesar Rp2,5 juta lewat pinjol namun harus membayar tagihan pinjaman pokok, bunga, dan denda sebesar Rp40 juta.

Pinjol yang mematok bunga tinggi biasanya yaitu pinjol ilegal. Sementara itu, ketentuan mengenai bunga dan denda pinjol legal diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kategori :