Konsekuensi Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Diperhatikan

Senin 19-08-2024,11:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan yaitu 100% dari nilai pokok pinjaman.

3. Blacklist Debitur Bandel

Debitur pinjol legal juga harus bersiap menerima konsekuensi apabila kerap menunggak cicilan. Pasalnya AFPI tengah mengembangkan data center pinjol yang akan mencakup debitur "bandel" kerap mangkir membayar tagihan. Tujuannya, untuk mengantisipasi kredit macet pada pinjol.

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera menjelaskan sudah ada 138 platform yang tergabung ke dalam fintech data center (FDC). Data center tersebut telah mengumpulkan hingga 6 juta data borrower alias debitur.

BACA JUGA:6 Risiko Galbay Pinjol Legal, Apa Saja?

4. Intimidasi Debt Collector

Tidak hanya tagihan membengkak, debitur juga harus menerima tagihan lewat cara yang intimidatif oleh para debt collector (penagih utang). Pada kasus Melati misalnya, ia mengaku mendapatkan teror dari para debt collector berupa pesan dan telepon mulai dari kata-kata kasar hingga ancaman pembunuhan.

"Saya dikatain, monyet, anjing. Sampai mereka bilang gue bunuh lo. Foto saya juga diancam disebar di media sosial" ujar Melati.

Biasanya, hal tersebut juga terjadi pada pinjol ilegal. Sedangkan, untuk pinjol legal cara penagihan diatur maksimal 90 hari dari jatuh tempo. AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi untuk seluruh tenaga penagihan, sehingga konsumen yang mendapatkan penagihan secara kasar dapat mengadukan tindakan tersebut.

Demikian beberapa informasi mengenai konsekuensi gagal bayar pinjaman online yang dapat kalian ketahui agar tidak mengalami risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat. 

Kategori :