3 Penyebab DC Lapangan Shopee Datang dan Cara Menghindarinya

Kamis 15-08-2024,06:30 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Penggunaan layanan cicilan seperti Shopee PayLater menjadi semakin populer. Namun, keterlambatan pembayaran dapat memicu tindakan penagihan dari DC lapangan shopee. 

DC lapangan shopee ini akan melakukan tugasnya dengan menagih debitur yang mengalami gagal bayar, mereka juga bisa saja melakukan teror dengan tujuan agar debitur membayarnya.

DC lapangan shopee ini sudah tersebar di seluruh daerah yang ada di indonesia, jadi untuk anda yang menggunakan layanan platform ini harus menghindari gagal bayar cicilan.

BACA JUGA:Utang Pinjol Terbaru yang Berpotensi Didatangi DC Lapangan

Memahami DC Lapangan Shopee

Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk melakukan penagihan langsung kepada nasabah yang menunggak pembayaran. Mereka biasanya akan mengunjungi alamat yang terdaftar pada akun Shopee Anda untuk melakukan penagihan.

Penyebab Kedatangan DC lapangan shopee

  1. Keterlambatan Pembayaran: Penyebab utama kedatangan debt collector adalah keterlambatan pembayaran tagihan Shopee PayLater.
  2. Gagal Bayar: Jika Anda sama sekali tidak melakukan pembayaran, maka kemungkinan besar DC lapangan akan segera mengunjungi Anda.
  3. Kontak yang Tidak Terhubung: Jika nomor telepon atau alamat yang terdaftar tidak dapat dihubungi, debt collector akan berusaha mencari Anda secara langsung.

Cara Menghindari Kedatangan DC lapangan shopee

1. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Atur Pengingat: Gunakan fitur pengingat pembayaran yang tersedia di aplikasi Shopee atau aplikasi perbankan Anda.

Otomatiskan Pembayaran: Jika memungkinkan, aktifkan fitur pembayaran otomatis agar tagihan terbayar secara berkala.

2. Komunikasi Aktif dengan Shopee

Hubungi Layanan Pelanggan: Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi layanan pelanggan Shopee untuk mencari solusi bersama.

Update Informasi Kontak: Pastikan nomor telepon dan alamat yang terdaftar selalu aktif dan benar.

3. Restrukturisasi Utang

Kategori :