PN Solo Eksekusi Rumah Warga Pajang, Pemilik Kekeh Pegang Sertifikat Sah

PN Solo Eksekusi Rumah Warga Pajang, Pemilik Kekeh Pegang Sertifikat Sah

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeksekusi sebuah rumah di Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo pada Kamis, 12 Februari 2026.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeksekusi sebuah rumah di Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kamis 12 Februari 2026. 

Eksekusi terhadap rumah yang telah ditempati lebih dari 20 tahun itu memicu keberatan dari pihak penghuni karena pemilik mengklaim masih mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Kuasa hukum pemilik rumah, Sri Kalono, menyatakan kliennya, Suyadi, membeli tanah tersebut secara legal dari Subarno dan telah melakukan balik nama sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Peralihan hak tercatat resmi. Sertifikat ini diterbitkan negara dan datanya ada di BPN,” ujar Kalono di lokasi eksekusi.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi janggal lantaran tidak melibatkan BPN untuk mencocokkan fakta yuridis dan kondisi lapangan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan kesalahan objek eksekusi.

“Seharusnya BPN dihadirkan membawa buku tanah. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.

Kalono juga mempertanyakan dasar pembatalan sertifikat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian digunakan sebagai pijakan perkara perdata. 

Ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan sertifikat palsu sejak 2019, namun belum ada perkembangan berarti.

Sementara itu, Juru Sita PN Solo Sutanto menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara perdata nomor 165 tahun 2019 sudah inkrah. Upaya perlawanan, banding, hingga kasasi juga telah ditolak. Secara hukum, objek bisa dieksekusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat atas nama Subarno dan Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang dikuatkan hingga tingkat kasasi.

“Putusan TUN membatalkan SHM tersebut. Itu yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi,” kata Sutanto.

Kuasa hukum pihak Suwarti, Yakup Setianto, menyampaikan seluruh klaim para pihak telah diuji dalam persidangan.

“Semua bukti sudah diperiksa pengadilan. Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi dilaksanakan,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: