8 Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

Sabtu 10-08-2024,20:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol sebab memiliki pengalaman tidak membayar pinjol. Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol. 

Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjol, maka tindakan kalian sangat tepat.

Jadi, sebaiknya kalian tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari. Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman tidak membayar pinjol. 

Dibawah ini ada beberapa pengalaman tidak membayar pinjol yang perlu kalian pahami dan perhatikan, supaya tidak terjadi galbay alias gagal bayar di pinjol. 

BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Ini 5 Solusi Galbay Pinjol yang Paling Efektif dan Mudah Dilakukan

Pengalaman Tidak Membayar Pinjol 

1. Dikenakan Denda Tambahan

Pengalaman tidak membayar pinjol yaitu akan dikenakan denda tambahan. Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.

Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang. Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.

2. Terus Menerus Ditagih

Salah satu risiko galbay pinjol OJK yaitu kalian akan terus menerus ditagih oleh DC. Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Namun, perlu kalian ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda. Pasalnya, DC yang berasal dari fintech resmi OJK memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

BACA JUGA:4 Solusi Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal Agar Aman dari Kejaran DC Lapangan Setiap Hari

Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.

Kategori :