DISWAYJATENG, PEMALANG - Munculnya isu akan dilakukannya penindakan terhadap perusahaan-perusahaan penempatan awak kapal migran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Disikapi secara arif dan bijaksana oleh Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat SPPI.
Dalam pernyataannya, Ilyas meminta agar APH menahan diri, sambil menunggu hasil keputusan final judicial review Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran. Yang sekarang ini sedang dalam proses uji materil di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Bapelkes Jateng Adakan Pelatihan Konseling Menyusui
Menurutnya, di sana (Mahkamah Konstitusi) dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih diuji dalam judicial review MK. Untuk itu, pihaknya meminta menunggu hasilnya nanti.
"Dua peraturan sedang diuji di MK hasilnya bagaimana, mari kita tunggu bersama-sama," katanya.
Disebutkan, dua perizinan penempatan awak kapal itu Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK). Terkait hal itu, pihaknya tidak ada maksud untuk melakukan intervensi kepada APH. Namun dirinya berharap agar APH tidak gegabah dalam melakukan tindakan hukum.
BACA JUGA:Pengurus PWRI Kabupaten Pemalang 2024-2029 Dilantik
"Kami yakin keputusan MK itu, nantinya akan diterima semua pihak terkait,"ujarnya .
Pihaknya secara tegas akan mendukung kepada APH, jika aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut. Bahkan sikap SPPI sebagai serikat yang menaungi awak kapal, sebagai upaya untuk melindungi awak kapal dimana sekarang ini, sedang terjadi carut marutnya dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal. Baik itu SIUPPAK dan SIP3MI.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Sediakan Data Kependudukan Akurat dan Mutakhir
Ilyas sendiri khawatir jika penindakan hukum itu, dipukul rata, maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan akan berdampak kepada anggota dalam hal ini para awak kapal yang akan berangkat, akan mengalami kendala.
"Begitu juga para awak kapal yang sudah bekerja di luar negeri nantinya akan terkena dampaknya. Akibat penindakan hukum tersebut,"jelas.