Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman DC Pinjol Agar Tidak Diganggu Terus Menerus

Senin 22-07-2024,19:46 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Cara mengatasi teror dan ancaman DC pinjol ini sangat efektif jika dilakukan dengan tepat dan benar. Hal yang harus dilakukan yaitu tetap tenang dan jangan memperlihatkan jika kalian sedang panik dan ketakutan. 

Ketika dikunjungi oleh DC pinjol tentunya sangat bikin resah, sebab mereka akan melakukan penagihan yang tidak wajar. Dengan ini cara mengatasi teror dan ancaman debt collector (DC) pinjaman online bisa kalian terapkan. 

Biasanya petugas penagih utang akan melakukan penagihan dengan berbagai cara agar nasabah segera melakukan untuk melunasi semua tunggakannya. Sebab jika nasabah galbay atau macet bayar maka akan dikejar dan diteror oleh debt collector pinjaman online. Karena itu, cara mengatasi teror dan ancaman DC pinjol menjadi solusi tepatnya. 

Nah, untuk informasi lebih jelasnya dengan mengetahui cara mengatasi teror dan ancaman DC pinjol bisa kalian terapkan agar tidak diganggu oleh pihak debt collector (DC) pinjaman online secara terus menerus. 

BACA JUGA:Cara Ampuh Menghentikan Teror DC Pinjol Legal

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Calon nasabah pinjaman online harus berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi dan meminjam uang dari fintech ilegal. Jika tidak, mereka bisa mengalami teror dan ancaman dari penagih utang (debt collector) pinjol ilegal. Sebab itu cara mengatasi teror dan ancaman DC pinjol perlu dilakukan. 

Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional dari bank atau koperasi, fintech menawarkan pinjaman online yang bisa diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan rumit.

Kehadiran industri fintech yang menawarkan produk keuangan berbasis digital mempermudah masyarakat dalam mengajukan pinjaman.

Namun, di balik kemudahannya, banyak juga ditemukan pinjaman online abal-abal alias ilegal. Karena itu,  masyarakat perlu waspada dengan pinjol ilegal karena bisa merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Dilansir dari ojk.go.id, Selasa (4/6), sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hal tersebut dikarenakan pinjaman online ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol Terbaru 2024

Dikutip dari laman ditreskrimsuspoldajatim, jika nasabah lalai membayar atau tidak melunasi utang, nasabah bisa menghadapi teror dan ancaman seperti:

1. Intimidasi dengan kata-kata caci maki dan pelecehan

Kategori :