2. Teror melalui panggilan telepon setiap hari
3. Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja
4. Intimidasi melalui pesan singkat (SMS) ke seluruh kontak di ponsel
5. Membuat grup WhatsApp berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
6. Ancaman harus menjual ginjal atau pelecehan seksual untuk melunasi hutang
7. Menyebar foto nasabah hingga foto-foto pornografi di grup WhatsApp.
Jika terjebak dalam utang pinjaman online ilegal dan mendapat teror, berikut cara melapor ke polisi:
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan
- Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
- Atau laporkan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Atau laporkan ke situs aduankonten.id, atau melalui Twitter @aduankonten.
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Mengatasi Teror DC Pinjol saat Tagihan Sudah Lunas
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online dan mulai berhutang, berikut cara cek legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online:
Memeriksa perusahaan pinjaman online yang terdaftar di ojk.go.id melalui:
Demikian beberapa informasi seputar cara mengatasi teror dan ancaman debt collector (DC) pinjol yang bisa kalian lakukan dan terapkan. Semoga bermanfaat. (*)