4 Cara Cek Data Pribadi Digunakan Pengajuan Pinjol oleh Orang Lain Via SLIK OJK

Jumat 19-07-2024,06:25 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Hubungi Call Center OJK

Apabila Anda curiga data dicuri dan digunakan untuk mengajukan pinjol, segera hubungi OJK dengan nomor 081-157-157-157. Mereka bisa membantu Anda memeriksa status pinjaman yang terdaftar dengan nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Menghapus Data Pribadi di Pinjol Meski Utang Belum Lunas, Begini Cara dan Ketentuannya

4. Manfaatkan Layanan Pengaduan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengaduan mengenai masalah penyalahgunaan data. Anda bisa mengadu dengan mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dan jelaskan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.

Dengan menggunakan keempat cara di atas, Anda bisa menimilisir risiko penyalahgunaan data dan melindungi diri dari kerugian finansial. Jika ada hal yang mencurigakan sebaiknya segera laporkan ke instansi terkait agar tidak menyebabkan berbagai kerugian.

Demikian informasi seputar cara cek data pribadi digunakan pengajuan pinjol oleh orang lain melalui SLIK OJK agar terhindar dari penipuan. Semoga bermanfaat.

Kategori :