HUT disway jateng

Oknum Camat D Pengirim Video Asusila ke Gadis 19 Tahun di Boyolali Dicopot

Oknum Camat D Pengirim Video Asusila ke Gadis 19 Tahun di Boyolali Dicopot

Ilustrasi oknum Camat D dilaporkan diduga melakukan tindakan asusila kepada gadis 19 tahun di Boyolali. Foto : Rizky/ Disway Jateng--

BOYOLALI, diswayjateng.id - Oknum Camat berinisial D di Pemerintah Kabupaten Boyolali diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirim video asusila kepada mantan karyawannya, telah dicopot dari jabatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, M. Syawaludin menandaskan, oknum Camat D tersebut telah menjalani pemeriksaan dan secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat.

"Per hari ini (Senin 13 Juli 2026), yang bersangkutan (oknum Camat D) sudah tidak lagi menjabat sebagai camat," tegas Sekda kepada awak media di Ruang Sekda Kabupaten Boyolali, Senin 13 Juli 2026. 

Diberitakan sebelumnya, oknum Camat D di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan dengan mengirim video bugil. 

BACA JUGA: Rumah Warga Wonosamodro Boyolali Kebakaran, Ini Kronologi dan Penyebabnya!

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Sekolah, Wabup Boyolali Minta Parah Ayah Dampingi Putra Putri ke Sekolah

D mengaku video asusila yang terkirim ke gadis belia 19 tahun berinisial TA itu, akibat salah kirim dan menegaskan telah meminta maaf secara langsung.

Dicopotnya oknum Camat D menurut Sekda, sebagai langkah menjaga objektivitas pemeriksaan, memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban, serta menjaga integritas Pemerintah Kabupaten Boyolali

Langkah ini, sekaligus instruksi Bupati Boyolali Agus Irawan yang memerintahkan agar proses pemeriksaan terhadap oknum Camat D dipercepat  

Selain itu, dicopot oknum Camat D merupakan langkah administratif agar proses pemeriksaan disiplin berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun jalannya penyelidikan. 

BACA JUGA: Ribuan Warga Ikuti Tradisi Sadranan Buka Luwur Syeh Maulana Ibrahim Magribi di Boyolali

BACA JUGA: Polres Boyolali Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Grobogan, 10,04 Gram Serbuk Kristal Setan Disita Petugas

"Pemberhentian sementara (dicopot), untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Boyolali akan menunjuk pelaksana harian (Plh) camat hingga pejabat definitif ditetapkan," terang Sekda. 

Mewakili Bapak Bupati, Sekda juga menegaskan, jika penjelasan yang disampaikan secara resmi, terbuka, objektif, dan transparan kepada masyarakat mengenai penanganan kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum camat D kepada mantan karyawannya itu. 

"Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum camat secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari proses tersebut, oknum camat yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya agar pemeriksaan berjalan tanpa intervensi," terang Sekda. 

BACA JUGA: 54 SPPG di Boyolali Proses Pembangunan, 27 Lainnya Berhenti Sementara

BACA JUGA: Imbas Dolar Capai Rp18 Ribu, Pesanan Perajin Tembaga di Cepogo Boyolali Turun hingga 70 Persen

Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Boyolali menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat dengan mengirim video asusila.

Klarifikasi ke Oknum Camat D
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Sekda menambahkan, pihaknya melalui dinas terkait langsung melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor (oknum Camat D) maupun pelapor pasca-kasus dugaan pelecehan seksual itu beredar. 

Kepada wartawan, Sekda juga meluruskan informasi terkait pernyataan 'salah kirim' pesan oknum Camat kepada mantan karyawannya. Menurutnya, ucapan tersebut merupakan keterangan awal dari yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi. Dan Pemerintah Boyolali tidak berarti membenarkan ataupun melindungi tindakan oknum Camat.

BACA JUGA: 138 Polisi Berjaga di Jalur Penyekatan saat 610 Calon PSHT Cabang Boyolali Ikuti Pendadaran

BACA JUGA: Pendaki Gunung Merbabu Jalur Selo Diminta Kapolres Boyolali Belajar dari Kasus Glamping Temanggung: Patuhi SOP

Selain melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari perlindungan, asesmen psikologis hingga pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

Dari hasil pendampingan tersebut, korban menyatakan tidak menerima permintaan maaf dari oknum camat yang bersangkutan. 

Dalam kesempatan itu, Syawaludin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pernyataan sebelumnya menimbulkan perbedaan persepsi. Ia menegaskan Pemkab Boyolali berkomitmen melindungi korban, menghormati proses hukum, serta menegakkan disiplin aparatur sipil negara sesuai peraturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: