PTDH Nuridin
--
Oleh: Wawan Setiawan
Pemimpin Redaksi Diswayjateng.id
SAYA selalu tertegun setiap kali membaca berita pemecatan anggota polisi. Apalagi kalau pangkatnya sudah Aiptu. Ajun Inspektur Polisi Satu. Itu pangkat senior di golongan bintara. Untuk mencapai posisi itu, butuh waktu belasan, bahkan puluhan tahun mengabdi. Keringat yang keluar sudah berliter-liter.
Tapi begitulah hidup. Membangun reputasi butuh waktu seumur hidup, menghancurkannya cuma butuh waktu satu jam—atau dalam kasus Aiptu Nuridin ini, butuh waktu lima jam sidang di Ruang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Hari Jumat lalu, 10 Juli 2026, menjadi hari yang amat panjang bagi Nuridin. Sidang kode etik dimulai jam 10.05 WIB. Baru ketok palu jam tiga sore. Lima jam yang melelahkan. Hasilnya? Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Di-PTDH. Bahasa gampangnya: dipecat dengan tidak hormat. Seragam cokelat yang dibanggakannya itu harus ditanggalkan. Bukan karena pensiun, tapi karena dipecat oleh institusinya sendiri.
Mengapa sampai begitu tragis?
Ternyata pelanggarannya tidak tanggung-tanggung. Kombinasi maut. Ada dua pelanggaran berat yang berjalan beriringan: perselingkuhan dan narkoba jenis sabu. Ini namanya sudah jatuh, tertimpa tangga, kejatuhan ember cat-nya pula.
Mari kita bedah satu per satu dengan jernih. Pertama, soal asmara terlarang. Sidang membuktikan Nuridin menjalin hubungan di luar nikah dengan perempuan berinisial SAN. Hubungan ini bukan khilaf semalam. Bukan pula cinta lokasi sesaat. Ini hubungan yang awet: sejak tahun 2023 sampai Juni 2026. Bayangkan, tiga tahun! Untuk ukuran perselingkuhan, itu konsistensi yang luar biasa. Sayangnya, konsistensi itu ditempatkan pada jalur yang salah.
Kedua, soal sabu. Nah, ini yang bikin geleng-geleng kepala. Mengonsumsi narkotika jenis sabu. Saya jadi berpikir, apakah dua hal ini saling mendukung? Apakah sabu digunakan sebagai "boster" untuk menjaga stamina dalam menjalani hubungan terlarang selama tiga tahun itu? Entahlah. Yang jelas, perpaduan antara wanita dan sabu adalah resep paling mujarab untuk menghancurkan karier siapa saja, termasuk seorang penegak hukum.
Komisi Kode Etik yang dipimpin AKBP Edi Wibowo tidak main-main. Mereka memeriksa 12 orang saksi. Semua alat bukti ditelaah. Hasilnya bulat: tidak ada faktor yang meringankan. Mengapa? Karena semua dilakukan secara sadar dan sengaja.
"Pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencoreng kehormatan profesi..." Begitu bunyi pertimbangan sidang. Kalau sudah memakai kata "sadar dan sengaja", maka tamatlah riwayat taruhan karier itu. Tidak bisa lagi beralasan dijebak atau sekadar ikut-ikutan.
Kita harus angkat topi pada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dan seluruh jajaran Propam. Mereka membuktikan bahwa jargon "menegakkan aturan secara konsisten" bukan sekadar lips di depan kamera. Memecat anggota sendiri itu sakit. Rasanya seperti memotong jari tangan sendiri karena infeksi. Sakit, tapi harus dilakukan agar pembusukan tidak menjalar ke seluruh tubuh institusi.
Polri sedang berjuang keras merawat kepercayaan masyarakat. Di tengah usaha itu, ulah satu-dua orang seperti Nuridin ini jelas menjadi kerikil dalam sepatu. Sangat mengganggu. Maka, tindakan tegas tanpa pandang bulu adalah satu-satunya obat penawar.
Kini, Nuridin harus menerima kenyataan pahit. Dia tidak hanya kehilangan pekerjaan. Dia kehilangan kehormatan. Dimasukkan ke tempat khusus (patsus) dulu, lalu pulang ke rumah tanpa seragam, tanpa pangkat, dan mungkin tanpa tunjangan pensiun.
Inilah pelajaran mahal dari Kota Tegal. Ketika seorang penegak hukum justru melanggar hukum dan kesusilaan sekaligus, dia sedang menandatangani surat pengunduran dirinya dari rasa hormat publik.
Lagipula, selingkuh selama tiga tahun sambil nyabu itu pasti melelahkan sekali. Sekarang, setelah dipecat, Nuridin akhirnya punya banyak waktu luang untuk fokus menjadi warga sipil yang teladan. Atau setidaknya, fokus merenungi kenapa rasa sabu tidak semanis rasa madu. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





