8 Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol, Dijamin Kapok

Rabu 17-07-2024,17:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

BACA JUGA:Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!

4. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman

Mengajukan restrukturisasi pinjaman merupakan salah satu jalan keluar. Apalagi OJk sudah mengijinkan penyelenggara P2P yang menjalankan pinjol untuk bisa memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi biasanya dilakukan dalam bentuk berikut:

  • Diskon : Bisa denda atau bunga pinjaman
  • Perpanjangan masa kredit : Tenor pinjaman diperpanjang selama beberapa bulan.
  • Mana jenis restrukturisasi yang dipilih, tergantung, hasil negosiasi dengan perusahaan pinjol.

    5. Kontak Perusahan Pinjol

    Lebih baik kita transparan ke pihak pinjol daripada dikejar - kejar terus oleh tukang tagih mereka. Sampaikan ke pinjol bahwa sedang mengalami kesulitan dan berat sekali untuk membayar kewajiban pembayaran. Sertakan juga bukti untuk mendukung pernyataan bahwa sedang dalam kesulitan ekonomi. Minta keringanan kepada perusahaan pinjol tersebut dengan tunjukkan komitmen ingin menyelesaikan tunggakan.

    BACA JUGA:7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal

    6. Laporkan DC ke Pihak Berwenang Jika Mengganggu

    Apabila DC menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna bisa menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

    Disamping itu, pengguna juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

    7. Pinjam di Pinjol Legal Izin OJK

    Tips mengatasi teror pinjol berikutnya yaitu dengan meminjam ke pinjol legal yang sudah resmi dan terdaftar di OJK. 

    Risiko meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK) jelas bahwa segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK

    Karena itu, peminjam selayaknya hanya pinjam ke perusahaan fintech online terdaftar dan diawasi OJK. Jangan sesekali pinjam ke pinjol illegal meskipun syarat pengajuan terlihat sangat mudah.

    BACA JUGA:Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal, Gunakan Langkah-langkah Cerdas Ini Supaya Mendapatkan Efek Jera

    Kategori :