7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal

7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal

tips mengatasi teror pinjol--

DISWAY JATENG - Ketika debitur mengalami gagal bayar biasanya mereka akan dilakukan penagihan bahkan peneroran oleh debt collector, jika anda mengalami hal tersebut maka anda dapat melakukan tips mengatasi teror pinjol dibawah ini.

Tips mengatasi teror pinjol ini dapat anda lakukan dengan tepat ketika sedang mengalami permasalahan seperti itu, biasanya pihak DC lapangan akan melakukan peneroran melalui media komunikasi pada orang-orang terdekat anda.

Dc lapangan juga akan melakukan penagihan dengan cara yang kasar maupun intimidasi, jika anda mengalami hal tersebut maka anda wajib melakukan tips mengatasi teror pinjol.

Berikut ini akan kami beritahu berbagai tips mengatasi teror pinjol, simak uraiannya dibawah ini.

BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair

 

1. Jangan Melakukan Transfer Uang

Jangan pernah melakukan transfer uang kepada debt collector yang menagih dengan cara yang tidak profesional atau mengancam. Hal ini hanya akan memperparah situasi dan membuat mereka semakin berani dalam meneror anda.

2. Blokir Nomor Debt Collector

Anda Anda dapat memblokir nomor debt collector yang selalu meneror anda. Hal ini dapat membantu anda untuk mengurangi stres dan terhindar dari komunikasi yang tidak menyenangkan.

3. Laporkan ke Kominfo

Anda juga dapat melaporkan platform ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui website https://aduankonten.id/ atau email [alamat email dihapus]. Kominfo dapat membantu untuk memblokir situs web dan aplikasi pinjol ilegal.

4. Tetap Tenang dan Jangan Terintimidasi

Tips mengatasi teror pinjol yaitu tetap tenang dan jangan terintimidasi oleh debt collector. Ancaman yang mereka lakukan bertujuan untuk menakut-nakuti dan memaksa anda untuk segera melunasi utang. Ingatlah bahwa anda memiliki hak sebagai peminjam dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: