Bupati Batang Gandeng Assessment Center Polri untuk Seleksi 334 Perangkat Desa
Bupati Batang M Faiz Kurniawan -Disway Jateng/ Bakti Buwono-
BATANG, diswayjateng.id — Sebanyak 334 posisi perangkat desa di Kabupaten BATANG saat ini masih mengalami kekosongan.
Sebagian besar kekosongan tersebut terjadi karena perangkat desa telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Pemerintah Kabupaten Batang kini menyiapkan regulasi pengisian posisi tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Regulasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses rekrutmen perangkat desa dapat dilaksanakan.
BACA JUGA: DPRD Batang Komentari Dugaan Keracunan PMT, Lutfiyati: Perhatikan Keamanan
BACA JUGA: DPUPR Batang Pastikan Perda RTRW dan Perpres Kota Baru untuk Gringsing Beriringan
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan Pemkab Batang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) tengah mematangkan regulasi rekrutmen.
“Kita sedang menyiapkan regulasi-regulasinya. Nanti secara teknis bisa ditanyakan ke Dispermasdes terkait dengan hal tersebut. Regulasinya sedang disiapkan dan kita berharap sih secepatnya karena memang ada kebutuhan yang cukup tinggi dan sudah lama kosong,” ujar Faiz, Rabu 23 September 2026.
Kekosongan ratusan posisi tersebut membuat kebutuhan pengisian perangkat desa menjadi salah satu agenda yang sedang disiapkan pemerintah daerah.
Sembari menunggu proses rekrutmen, beban pekerjaan di sejumlah desa masih harus ditangani oleh perangkat yang tersedia.
BACA JUGA: Perizinan UMKM Batang jadi Perhatian Jelang Tahun Wisata 2027
BACA JUGA: Kondisi Warga Keracunan Berangsur Membaik, Dinkes Batang Tunggu Hasil Lab
Namun, Pemkab Batang menilai kondisi kekosongan tersebut perlu segera mendapat kepastian melalui mekanisme rekrutmen yang jelas.
Tekan Konflik Kepentingan
Selain persoalan kekosongan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada transparansi proses seleksi perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

