Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Senin 15-07-2024,15:20 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal menggelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (PKPSS) di salah satu warung makan.

Pelatihan ini diikuti oleh 20 orang. Mereka yakni, 3 orang sebagai penanggung jawab usaha dan 17 orang merupakan penjamah pangan dari Cabang Slawi, Lebaksiu dan Yomani.

Adapun pematerinya, pegawai Dinkes Kabupaten Tegal. Antara lain, dr Sarmanah Adi Muraeny MM dengan materi Penyakit Bawaan Makanan, Gani Bakhtiar Rifa'i STr Kes dengan materi 5  kunci keamanan pangan siap saji, Endah Sri Mumpuni SKM dengan materi keamanan pangan dan Toipah SKM dengan materi PMK Nomor 14 Tahun 2021.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Selesaikan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni mengatakan, setiap produsen atau penyedia pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau label.

Untuk mendapatkan SLHS itu, maka TPP harus mengajukan permohonan lebih dulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan permohonan itu juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi untuk penerbitan SLHS, dilakukan setelah TPP sudah melaksanakan pengawasan pengelolaan pangan di TPP itu sendiri," kata Ruszaeni.

BACA JUGA:Ruwat Bumi Guci Kabupaten Tegal Diharapkan Jadi Daya Tarik Wisata

Menurutnya, TPP juga harus memenuhi syarat yang meliputi 4 aspek. Yaitu, tempat atau bangunan harus sesuai dengan aturan, peralatan, penjamah pangan, maupun hasil pangan atau hasil produksinya.

Ruszaeni menyebut, untuk pengawasan TPP, dilakukan oleh pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dengan menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan jenis TPP. 

"Pengawasan internal ini dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Ini untuk semua jenis TPP," sambungnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Pengembang Tunda Ajukan Site Plan

Dia menjelaskan, salah satu aspek yang juga harus memenuhi syarat yaitu jumlah penjamah pangan. Mereka juga wajib memiliki Sertifikat PKPSS yang ditentukan secara proporsional. 

Untuk restoran minimal 50 %, jasa boga golongan A minimal 20 %, jasa boga golongan B minimal 50 persen, jasa boga golongan C 100 %, TPP tertentu minimal 50 %0dan depot air minum minimal 50 %.

Menurutnya, bagi TPP yang menghidangkan makanan berdasarkan pesanan seperti sate, gulai, sop dan lainnya, itu termasuk dalam kategori restoran. Sehingga wajib mengajukan permohonan SLHS melalui OSS.

Kategori :