Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Pengembang Tunda Ajukan Site Plan

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Ingatkan Pengembang Tunda Ajukan Site Plan

KESADARAN - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim tunggu kesadaran pengembang aktif serahkan PSU agar dikelola pemkab.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya menagiih kominten  pengembang aktif untuk segera menindaklanjuti penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSUperumahan kini terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Paska teguran pertama yang sempat dilayangkan kepada 9 pengembang perumahan aktif, kini akan ditinndak lanjuti dengan teguran ke dua setelah 14 hari dilayangkannya teguran pertama.

Kepala Dinas Perkim, Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, bila nantinya juga belum ada respon dari pengembang aktif. Pihaknya akan menunda pengesahan ajuan site plan

BACA JUGA:Liburan, Pengunjung Wisata Kemping di Kabupaten Pemalang Meningkat

"Kita lihat nanti sejauh mana respon mereka. Bisa jadi  bila tidak ada respon dari pengembang akan ada penundaan pengesahan ajuan site plan bagi mereka yang kini menjadi pengembang aktif," ujarnya, Senin (15/7/2024).

Ditegaskan, site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Biasanya, gambar site plan dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.

BACA JUGA:Hibah Tahap I di Kabupaten Pemalang Sebesar Rp1,9 Miliar Dicairkan

9 pengembang aktif yang kini diminta komitmennya untuk mengurus proses penyerahan PSU agar segera dikelola Pemkab Tegal. Diantaranya, Perumahan Vantavin 1 , 2, 3, Desa Pacul, Kecamatan Talang. Perumahan Mutiara Dhika, Desa Pacul, Kecamatan Talang, Perumahan Bumi Elok Sejahtera, Desa pacul.

Perumahan Puri Rarastiti, Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu. Perumahan Wiguna, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat. Perumahan Segarawana 4, Desa  Mejasem Barat, Kecamatan Kramat dan Perumahan Cahaya Purwa Asri, Desa  Suradadi, Kecamatan Suradadi.

BACA JUGA:Personel Polres Pemalang Buat Liquid Smoke, Apa Itu?

"Dalam surat teguran pertama, ditanda tangani langsug oleh sekda. Kami berupaya melayangkan teguran kedua setelah tenggat 14 hari ke depan, kalau perlu kami undang mereka secara tatap muka," cetusnya. 

Langkah ini ditempuh sebagai media menggugah komitmen  para pengembang. Mengingat di tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. 

BACA JUGA:UPS Tegal Terjunkan 1.138 Mahasiswa ke 103 Desa

Di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal. Banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan. 

"Kedala lain terkait perumahan  yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahui pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: