Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

Senin 15-07-2024,15:20 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

BACA JUGA:Liburan, Pengunjung Wisata Kemping di Kabupaten Pemalang Meningkat

Dicontohkan, Rumah Makan Bu Tomo. Rumah makan yang mengolah daging kambing ini memiliki tiga cabang. Yaitu di Slawi, Lebaksiu dan Yomani. 

"Kalau menurut Permenkes Nomor 14 tahun 2021, TPP Bu Tomo termasuk dalam kategori Restoran, jadi harus memiliki SLHS," tegasnya.

Karena itulah, lanjut Ruszaeni, Rumah Makan Bu Tomo mengajukan pelaksanaan PKPSS secara mandiri ke Dinkes Kabupaten Tegal.

Tujuannya, agar mereka memahami kegiatan pengelolaan pangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, para peserta mampu mengaplikasikan materi yang disampaikan narasumber untuk diterapkan di masing masing TPP yang dikelolanya.

BACA JUGA:Kabupaten Tegal Menuju Nol Persen Stunting

Dia juga meminta, penanggungjawab usaha segera mengajukan SLHS. Karena sudah mengikuti penyuluhan dan mendapatkan sertifikat PKPSS.

"Sertifikat pelatihan ini nantinya sebagai syarat ketika pengelola TPP akan mengajukan permohonan SLHS, jika ingin mengajukan mandiri," pungkasnya. (adv)

Kategori :