DISWAYJATENG, SLAWI - 2 orang pemilik kafe di Kabupaten Tegal mendapat teguran tegas dari petugas Satpol PP. Hal itu lantaran 2 kafe tersebut menyediakan sejumlah Pemandu Lagu (PL) untuk menemani para tamu atau pengunjung kafe.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Agus Salim mengatakan, 2 kafe yang mendapat teguran itu berlokasi di wilayah Kecamatan Dukuhwaru dan di kawasan Terminal Singkil Adiwerna.
"Di kafe Dukuhwaru ada 2 orang PL dan di Terminal Singkil 3 orang PL," kata Agus Salim.
BACA JUGA:Mangkal di Warung Sorga, Lima Wanita Langsung Lari saat Dirazia Satpol PP Kabupaten Tegal
Menurut Agus, mereka terpaksa ditegur karena menyediakan PL. Jika mendasari aturan, kafe dilarang menyediakan PL. Karena dikhawatirkan mereka melakukan perbuatan prostitusi atau mengonsumsi minuman keras.
Agus mengungkapkan, patroli malam ini tujuannya untuk menertibkan Pekerja Seks Komersial (PSK) serta Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Hal itu mendasari dari program kerja Satpol PP tahun anggaran 2024 dan surat perintah tugas dari kasatpol PP Kabupaten Tegal.
"Semua tempat-tempat rawan yang disinyalir untuk praktik prostitusi kami datangi. Jika ada yang melanggar kami tertibkan," sambungnya.
BACA JUGA:Kwarran Bumijawa Kabupaten Tegal Diminta Ciptakan Generasi Muda Berkarakter
Selain tempat praktik prostitusi, tim dari Satpol PP ini juga menyasar ke sejumlah perempatan jalan untuk menertibkan anak-anak punk. Termasuk di perempatan Patung Obor, Trasa, Procot dan lainnya.
"Semuanya nihil, tidak ada anak punk yang nongkrong," tandasnya. (adv)