Awas Modus Joki Pinjol, Ini 4 Bahaya Menggunakan Jasa Joki Pinjol yang Perlu Dipahami

Minggu 14-07-2024,20:08 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Pinjol alias pinjaman online tentunya sudah sering dijadikan solusi untuk mengatasi berbagai kebutuhan. Namun juga tidak banyak yang tidak diterima dalam proses pengajuan, yang menjadikan keberadaan jasa joki pinjol ini menyebar kemana-mana. 

Jasa joki pinjol biasanya menawarkan jasanya melalui platform online, media sosial, atau pesan singkat. Mereka akan meminta data pribadi peminjam, seperti nomor KTP, foto diri, nama, dan nomor telepon. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online atas nama peminjam. 

Jadi, data yang digunakan untuk mengajukan pinjaman tetap merupakan milik konsumen yang membayar untuk menggunakan jasa para joki tersebut. Mereka hanya mengarahkan aplikasi-aplikasi atau P2P yang memiliki tingkat pencairan tinggi, entah itu legal maupun ilegal. Biasanya, orang yang menggunakan jasa joki pinjaman online terlanjur memiliki riwayat kredit buruk sehingga pengajuannya sering ditolak.

Jasa joki pinjaman online merupakan pihak ketiga yang menawarkan jasa untuk membantu seseorang mendapatkan. Biasanya, mereka menargetkan orang-orang yang memiliki riwayat kredit jelek atau kesulitan dalam memenuhi persyaratan pengajuan pinjol alias pinjaman online. 

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman lewat Jasa Joki Pinjol Apakah Aman? Ini Faktanya

BACA JUGA:Ketahui 4 Tips Jitu Menghindari Modus Joki Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Berikut Dampak Buruknya

Bahaya Menggunakan Jasa Joki Pinjaman Online

Lantas, joki pinjaman online apakah aman dengan jasa yang mereka tawarkan? Jawabannya adalah tidak, karena banyak risiko yang harus dihadapi oleh konsumen pengguna jasa joki pinjaman online tersebut:

1. Teror Debt Collector

Jika kalian memahami dengan baik apa itu joki pinjol, maka akan mudah memahami bahaya teror penagih utang (debt collector) bila menggunakan jasa mereka. Sebab, pinjaman yang sudah dicairkan, bagaimanapun akan tetap ditagih kepada kalian oleh debt collector (DC). Sebab, data-data peminjam yang digunakan tetap merupakan data kalian.

2. Pencurian Identitas dan Data Pribadi

Dalam menjalankan profesinya, mayoritas joki pinjol akan meminta konsumen untuk mengirimkan informasi pribadi bahkan foto KTP maupun dokumen lain seperti KK dan kartu BPJS. Modusnya yaitu untuk mempermudah pencairan dana, padahal identitas dan data-data pribadi semacam itu mudah disalahgunakan untuk tindakan penipuan dan pembobolan rekening.

3. Utang Semakin Menumpuk

Jasa joki pinjaman online memberlakukan biaya jasa berupa 30 – 40% dari total dana yang berhasil dicairkan melalui pengajuan dengan ‘bimbingan’ mereka. Jadi, jika berhasil memperoleh pinjaman dengan nominal Rp5 juta maka fee joki sebesar Rp1.500.000 – Rp2.000.000 sehingga konsumen hanya mendapat Rp3.500.000 – Rp3.000.000 saja.

BACA JUGA:Ini Modus Jasa Joki Pinjol yang Perlu Kamu Waspadai, Bikin Kredit Macet dan Utang Menjerit!

Kategori :